Kasus Korupsi Lahan Bandara
Kepala BPN Maros Disidang Lagi Hari Ini di Pengadilan Tipikor Makassar, Ini Agendanya
Terkait kasus dugaan korupsi pembebasan lahan perluasan Bandara Sultan Hasanuddin
Penulis: Hasan Basri | Editor: Suryana Anas
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Kasus dugaan korupsi pembebasan lahan perluasan Bandara Sultan Hasanuddin masih bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar.
Hari ini Kamis (30/11/2017) perkara yang mendudukan Kepala BPN Kabupaten Maros, Andi Nuzulia. Hamka (Kepala Sub Seksi Pengaturan Tanah Pemerintah). Hartawan Tahir (Kasubsi Pendaftaran) kembali disidang.
Menurut Jaksa Penuntut Umum, Andi Haryadi Annas bahwa persidangan ketiga terdakwa memasuki tahap mendengarkan keterangan saksi.
"Saksi hari ini adalah saksi mahkota. Ketiga terdakwa bakal saling bersaksi di persidangan," kata Andi Haryadi Annas kepada Tribun.
Para tersangka diduga terlibat dalam proyek yang menimbulkan mark up atau penggelembungan anggaran. Dimana seharusnya Rp 168 Miliar menjadi Rp 520 miliar.
Hal itu terjadi karena harga di lokasi lahan tersebut terbilang murah, yakni Rp 200 ribu permeter dengan total luas lahan 60 hektar. (*)