Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ini Dia 2 Kasus Korupsi yang Sedang Diseriusi Kejari Sinjai, Ada yang DPO Dua Bulan

Saat ini sisa memberi kesempatan untuk segera menyerahkan diri karena saat ini Arsyad berada di Batang, Jeneponto.

Penulis: Samsul Bahri | Editor: Suryana Anas
TRIBUN TIMUR/SAMSUL BAHRI
Kasipidsus Kejari Sinjai Haris Surahman 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Syamsul Bahri

TRIBUN-TIMUR.COM, SINJAI - Kasipidsus Kejari Sinjai Haris Surahman mengatakaan, saat ini pihaknya sedang menyeriusi dua kasus korupsi

Yakni memberikan waktu kepada Mantan Kepala Unit salah satu bank pemerintah di Kecamatan Tellulimpoe, Sinjai Arsyad Manroyo dan kasus Badan Amil Zakat.

"Kedua kasus ini segera dituntaskan. Satu di antaranya sudah vonis dan menjadi DPO yakni Arsyad," katanya, Kamis (30/11/2017).

Kejari Sinjai sudah menetapkan DPO Arsyad Manroyo sejak dua bulan lalu.

Dan saat ini sisa memberi kesempatan untuk segera menyerahkan diri. Sebab saat ini Arsyad berada di Batang, Jeneponto.

Sebelumnya Kejari Sinjai sudah akan menjemput Arsyad namun seluruh keluarga Arsyad di Jeneponto mengancam memarangi petugas.

Arsyad telah divonis dua tahun penjara oleh pengadilan Tipikor.

Kasus yang menimpanya mencairkan kredit usaha raykat di Kecamatan Tellulimpoe sebesar Rp 200 juta.

Namun dana untuk diperuntukkan ke warga yang berhak menggunakannya tidak sampai. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved