Ini Dia 2 Kasus Korupsi yang Sedang Diseriusi Kejari Sinjai, Ada yang DPO Dua Bulan
Saat ini sisa memberi kesempatan untuk segera menyerahkan diri karena saat ini Arsyad berada di Batang, Jeneponto.
Penulis: Samsul Bahri | Editor: Suryana Anas
Laporan Wartawan Tribun Timur, Syamsul Bahri
TRIBUN-TIMUR.COM, SINJAI - Kasipidsus Kejari Sinjai Haris Surahman mengatakaan, saat ini pihaknya sedang menyeriusi dua kasus korupsi.
Yakni memberikan waktu kepada Mantan Kepala Unit salah satu bank pemerintah di Kecamatan Tellulimpoe, Sinjai Arsyad Manroyo dan kasus Badan Amil Zakat.
"Kedua kasus ini segera dituntaskan. Satu di antaranya sudah vonis dan menjadi DPO yakni Arsyad," katanya, Kamis (30/11/2017).
Kejari Sinjai sudah menetapkan DPO Arsyad Manroyo sejak dua bulan lalu.
Dan saat ini sisa memberi kesempatan untuk segera menyerahkan diri. Sebab saat ini Arsyad berada di Batang, Jeneponto.
Sebelumnya Kejari Sinjai sudah akan menjemput Arsyad namun seluruh keluarga Arsyad di Jeneponto mengancam memarangi petugas.
Arsyad telah divonis dua tahun penjara oleh pengadilan Tipikor.
Kasus yang menimpanya mencairkan kredit usaha raykat di Kecamatan Tellulimpoe sebesar Rp 200 juta.
Namun dana untuk diperuntukkan ke warga yang berhak menggunakannya tidak sampai. (*)
