Pilkada Bone 2018
Berkasnya Sempat Ditolak, Pasangan Ini Kembali ke KPU Bone
Sebelumnya, dua pasangan calon bupati - wakil bupati Bone mendaftar calon perseorangan.
Penulis: Justang Muhammad | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUNBONE.COM, TANETE RIATTANG BARAT- Calon Bupati dan Wakil Bupati Bone Faisal Hamid- Darwis dari jalur perseorangan kembali menyerahkan berkas ke Komisi Pemlihan Umum(KPU) Kabupaten Bone, Kamis (30/11/2017).
Berkas Faisal Hamid - Darwis sebelumnya ditolak atau dikembalikan Komisi Pemlihan Umum(KPU) Kabupaten Bone lantaran tidak sesuai dengan format BI KWK.
" Faisal - Darwis menyetor kembali berkas sesuai formar B1 KWK," kata Komisioner KPU Bone Hj Ernida Mahmud kepada tribunbone.com, Kamis (30/11/2017).
"Kami sementara melakukan penghitungan, apakah sudah mencukupi batas minimal 42 ribu KTP elektronik atau tidak," tambah Ernida
Sebelumnya, dua pasangan calon bupati - wakil bupati Bone mendaftar calon perseorangan.
Yakni, dr Risalul Umar - A Mappamadeng Dewang(Umar - Madeng) dan Faizal Hamid - Darwis.
Umar - Madeng menyetor berkas pada tanggal 25 November 2017 lalu, sehari setelah Umar - Madeng, bakal calon pasangan Faizal - Darwis menyetor berkas.
Diketahui pendaftaran Calon Bupati - Wakil Bupati Bone jalur perseorangan bakal dibuka pada tanggal 25 - 29 November 2017.
Tiap pasangan calon wajib mengumpulkan minimal sekira 41.980 fotokopi KTP yang tersebar paling sedikit di 14 Kecamatan di Bone.