Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Begini Respon Ketua DPRD Mamuju Soal Pengurangan Kuota di Pileg 2019

Demokrat sebagai partai pemenang pada Pileg 2014 akan merasa sangat dirugikan jika itu benar akan terjadi pengurangan.

Penulis: Nurhadi | Editor: Hasriyani Latif
nurhadi/tribunsulbar.com
Ketua DPRD Mamuju, Siti Suraidah Suhardi 

Laporan Wartawan TribunSulbar.com, Nurhadi

TRIBUNSULBAR.COM, MAMUJU - Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar) yang saat ini memiliki 35 kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) terancam kehilangan lima kursi pada pemilihan legislatif (Pileg) 2019.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mamuju, Hamdan Dangkang beberapa waktu lalu menyebut pengurangan disebabkan masih ada sekitar 50 ribuan penduduk Kabupaten Mamuju yang belum terdaftar atau belum melakukan perekaman e-KTP di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Mamuju.

Menanggapi hal itu, Ketua DPRD Mamuju yang juga Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Demokrat Kabupaten Mamuju, St Suraidah Sihardi mengatakan, jika hal tersebut terjadi pihaknya merasa sangat dirugikan.

Baca: Kuota Kursi DPRD Mamuju 2019 Bakal Berkurang, Penyebabnya Sepele

Baca: DPRD Mamuju Terancam Kehilangan 5 Kursi di Pileg 2019, Ini Penyebabnya

"Yang pasti kami sebagai pengurus partai, apalagi Demokrat sebagai partai pemenang pada Pileg 2014 akan merasa sangat dirugikan jika itu benar akan terjadi pengurangan," katanya.

Meski demikian, pihaknya tetap optimistis tidak akan terjadi pengurangan kuota sebab pihaknya sudah melakukan upaya agar Disdukcapil mengintenskan koordinasi dengan pihak Kementerian Dalam Negeri .

"Hingga saat ini kita masih tetap optimis tidak ada pengurangan kursi, karena pada saat awal-awal kami mendengar akan ada pengurangan kursi, kami langsung memanggil pihak Disdukcapil dan KPU untuk meminta penjelasa mereka," ungkapnya.

"Alhamdulillah masih ada angin segar yang disampaikan yang memungkinkan tidak terjadi pengurangan, sehingga kita menyarankan Capil tidak bekerja sendiri atau melakukan koordinasi dengan pemerintah kecamatan, desa atau kelurahan," tambahnya.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved