Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

VIDEO: Susana Pasca Penertiban PKL di Jl Urip Sumoharjo

Pantauan tribun-timur.com, pasca eksekusi, lokasi diberikan pembatas dengan menggunakan pagar seng.

Penulis: Saldy Irawan | Editor: Ardy Muchlis

Laporan wartawan Tribun-Timur, Saldy

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Sedikitnya 32 lapak PKL di jalan Urip Sumoharjo, Kecamatan Panakukang, Kota Makassar, diratakan oleh Sat Pol PP Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.

Pantauan tribun-timur.com, pasca eksekusi, lokasi diberikan pembatas dengan menggunakan pagar seng.

Selain itu, Satpol juga memasang papan bicara tertulis lahan ini milik Pemprov Sulsel.

Barang-barang pedagang kaki lima pasca eksekusi terlihat berserakan di pinggir jalan Urip Sumoharjo atau di kawasan Kantor Gubernur Sulsel

Kasat Pol PP, Pemprov Sulsel, Mujiono mengatakan ia melakukan penertiban karema Pemprov Sulsel telah menangkan putusan pengadilan atas sebuah obyek tanah.

Yang di bongkar ini kata Mujiono, hanyalah lapak liar yang terletak diatas tanah negara.

Selain itu Juga salah satu alasan lantaran kerap menimbulkan kemacetan di kawasan tersebut.

"Alasan dilakukannya penertiban lantaran kerap menimbulkan kemacetan dan juga lapak tersebut berada diatas aset pemprov," kata Mujiono

Berikut videonya :

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved