Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Selama Desember, Wajib Pajak Bisa Bayar Pajak Kendaraan di Hari Sabtu

Reza Faizal mengatakan pelayanan ini hanya berlangsung selama Desember 2017 yang akan di mulai per tanggal 1.

Penulis: Saldy Irawan | Editor: Anita Kusuma Wardana
munjiyah/tribunpangkep.com
Kepala UPTD Samsat Makassar II, Reza Faizal 

Laporan wartawan Tribun-Timur, Saldy

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Badan Pendapatan Daerah Sulsel mengeluarkan surat keputusan tentang pelayanan di seluruh Samsat Makassar yang akan buka hingga hari Sabtu.

Kepala UPTD Samsat Makassar II, Reza Faizal mengatakan pelayanan ini hanya berlangsung selama Desember 2017 yang akan di mulai per tanggal 1.

Hanya saja kata Reza, pelayanan yang di sediakan di hari Sabtu itu di khususkan untuk wajib pajak kendaraan yang ingin membayar pajak tahunan serta pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

"Jadi kami sengaja membuka pelayanan pembayaran PKB di hari Sabtu, pastinya untuk memudahkan masyarakat membayar PKB," kata Reza, Selasa (28/11).

Menurut Reza, hari Sabtu sangat tepat bagi para pekerja profesional, atau kantoran. Pasalnya di hari itu sebagian besar kantor pelayanan ,perbankan, dan kawasan industri tutup di hari Sabtu sehingga para karyawan atau pegawai yang belum bayar pajak kendaraan bisa menunaikannya di akhir pekan tersebut.

Untuk jam kerjanya itu dimulai pukul 08.00 hingga 17.00 wita (waktu Makassar).

Terkait dengan pelayanan tambahan, Bapenda kata Reza juga menambah jam pelayanan di hari normal (hari biasa), dimana pelayanan yang sedianyahanya sampai pukul 16.00 wita itu bertambah sejam hingga 17.00 wita.

Pelayanan di hari normal, tetap melayani pembayaran pajak lima tahunan, mutasi, dan duplikat.

Tidak hanya di Samsat Makassar II, demua kantor pelayanan Samsat Makassar baik yang ada di Kantor Samsat induk, posko di Bapenda Sulsel, dan Samkel tetap melayani masyarakat di akhir pekan.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved