Jadi Tersangka Ujaran Kebencian, Akankah Ahmad Dhani Bernasib Seperti Jonru?
pengacara Ahmad Dhani, Ali Lubis mengatakan, kliennya akan diperiksa sebagai tersangka, Kamis (30/11/2017)
TRIBUN-TIMUR.COM - Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan musisi Ahmad Dhani sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian lewat media sosial, Twitter.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono membenarkan penetapan tersangka Ahmad Dhani.
"Ya, betul," ujar Argo saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (28/11/2017).
Sementara itu, pengacara Ahmad Dhani, Ali Lubis mengatakan, kliennya akan diperiksa sebagai tersangka, Kamis (30/11/2017).
Pihak Ahmad Dhani sudah menerima surat panggilan tersebut.
Namun, Ali belum dapat memastikan, Dhani hadir memenuhi panggilan atau tidak.
"Iya hari Kamis Mas Dhani diminta hadir untuk diminta keterangan sebagai tersangka," ujar Ali.
Dhani dilaporkan pendukung Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok bernama Jack Boyd Lapian sekaligus pendiri BTP Network ke Polda Metro Jaya pada Kamis (9/3/2017).
Dhani diduga melanggar Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Tulisan di Twitter Ahmad Dhani isinya: "Siapa saja yg dukung Penista Agama adalah Bajingan yang perlu di ludahi muka nya - ADP."
Sementara itu, Polda Metro Jaya menyerahkan tersangka kasus ujaran kebencian Jonru Ginting ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Penyidik Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya melimpahkan Jonru dan barang bukti, Selasa (28/11/2017).
"Iya betul (Jonru Ginting) dilimpahkan tahap dua," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Adi Deriyan Jayamerta saat dikonfirmasi, Selasa (28/11/2017).
Pelimpahan tahap dua dilakukan karena berkas perkara kasus Jonru telah dinyatakan lengkap atau P21.
Polisi akan menyerahkan penahanan Jonru bersama barang bukti ke Kejaksaan.