Penahanan Burhanuddin Baharuddin Diperpanjang 40 Hari Kedepan
Menurut Salahuddin perpanjangan penahanan karena penyidik masih membutuhkan keterangan tersangka selama masa pemberkasan berlangsung.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Ardy Muchlis
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan dan Barat memperpanjang masa penahanan mantan Bupati Takalar, Burhanuddin Baharuddin di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas 1 Makassar.
Pepanjangan penahanan tersangka karena penyidik Kejaksaan tengah melengkapi berkas perkara Bur sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar untuk disidangkan.
"Kemarin mulai diperpanjang penahananya selama 40 hari kedepan," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulselbar, Salahuddin, Senin (27/11/2017).
Bur ditahan sejak 6 November 2017 lalu ditambah masa penahanannya selama empat puluh hari kedepan, mulai 26 November 2017 kemarin sampai empat Januari 2018 mendatang.
Menurut Salahuddin perpanjangan penahanan karena penyidik masih membutuhkan keterangan tersangka selama masa pemberkasan berlangsung.
Setelah berkas rampung, maka Kejaksaan segera menyerahkan ke Jaksa Penuntut Umum untuk persiapan pelimpahan ke Pengadilan.
Bur resmi ditetapkan sebagai tersangka korupsi penjualan lahan transmigrasi milik negara pasca kalah dalam pilkada.
Penetapan tersangka Burhanuddin Baharuddin diumumkan oleh Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus), Tugas Utoto didampingi Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulselbar, Salahuddin di kantornya, Kamis (20/7/2017).
Tersangka dalam kapasitasnya sebagai bupati telah menyalahgunakan kewenangannya mengeluarkan izin prinsip kepada PT Karya Insan Cirebon untuk zona industri berat tertanggal 15 oktober 2015 di lokasi Desa Laikang dan Desa Punaga yang merupakan lokasi pencadangan transmigrasi berdasarkan SK Gubernur Sulsel No 1431/V/Tahun 2007.
"Dalam surat SK Gubernur Sulsel nomor 929/XI/tahun 1999 tanggal 22 November 1999 menetapkan bahwa lokasi di Desa Laikang dan Desa Punaga 3.806,25 hektar sebagai pencadangan tanah untuk lokasi permukiman transmigrasi di Kabupaten Takalar. Jelas, tanah tersebut adalah tanah negara yang kemudian dijual kepada PT Karya Insan Cirebon untuk dijadikan kawasan industri," jelasnya.
Kemudian atas dasar izin prinsip, lanjut Tugas, Sila Laida (Kepala Desa Laikang), Risno Siswanto (Sekdes Laikang), dan Muh Noor Uthary (Camat Mangarabombang) merekayasa seolah-olah tanah yang dijual tersebut adalah milik masyarakat dengan alas hak tanah garapan atau AJB dengan realisasi penjualan seluas 150 hektar senilai penjualan 18,5 miliar.
Kades Laikang, Sekdes Laikang, dan Camat Mangarabombang sudah lebih dulu tersangka dan sudah lama ditahan. Ditambah bupati Takalar, berarti sudah 4 tersangka. (San)