Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilkada Bone 2018

Kepala BKPSDM Bone Warning ASN Setor e-KTP untuk Calon Independent

Sanksi larangan mengumpulkan KTP-El bagi ASN mulai teguran hingga pemecatan.

Penulis: Justang Muhammad | Editor: Mahyuddin
justang/tribunbone.com
Kepala BKPSDM, Andi Islamuddin 

TRIBUNBONE.COM, TANETE RIATTANG - Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bone Andi Islamuddin mengimbau kepada para Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak terlibat dalam politik praktis.

Termasuk dalam pengumpulan Kartu Tanda Penduduk berbasis Elektronik (e-KTP).

Andi Islamuddin menyebutkan larangan berpolitik praktis sesuai dengan regulasi PP UU nomor 5 tahun 2018 dan PP nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

"Salah satu larangannya ASN mendukung calon dalam bentuk foto copy KTP elektronik kepada calon bupati-wakil bupati, gubernur-wakil gubernur," kata Islamuddin kepada TribunBone.com, Senin (17/11/2017).

Baca: Incumbent Bupati Bone Resmi Kantongi Rekomendasi PBB

Andi Islamuddin menambahkan, sanksi larangan mengumpulkan KTP-El bagi ASN mulai teguran hingga pemecatan.

"Sanksinya bisa sampai disiplin berat, sampai pemecatan," kata Andi Islamuddin.

Untuk mengantisipasi hal itu, BKPSDM dalam waktu dekat bakal mengeluarkan surat edaran untuk larangan PNS berpolitik praktis.

Diketahui saat ini, KPU Bone sedang membuka pendaftaran calon bupati-wakil bupati jalur perseorangan melalui dukungan KTP-El.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved