Intip Resepsi Pernikahan Remaja 16 Tahun di Polman Sulbar, Pakai Baju Adat Bugis, Cantik Yah!
Andini dan Arling keduanya diketahui masih duduk dibangku sekolah menengah atas (SMA).
Penulis: Nurhadi | Editor: Hasriyani Latif
Dia menyebutkan, kedua pasangan beralamat tepat di dekat Tugu Lampa atau tepat di depan rumah pegawai KAU Kecamatan Mapilli.
"Di Lampa, dekat Tugu rumahnya, pas depan rumhnya pak Khalik KUA Mapili, Dinikahkan karena selalu pulang subuh sama pacarnya. Pernikahan ini untuk mencegah kemudaratan," ujarnya.
Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) merupakan provinsi yang menempati urutan pertama kasus pernikahan dini di Indonesia.
Hal itu disampaikan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Provinsi Sulbar, Andi Ritamariani, saat menggelar konferensi pers di Aula Kantor BKKBN, Jl. Abd Malik Pattana Endeng, Kelurahan Rangas, Kecamatan Simboro, Kabupaten Mamuju, Rabu (18/10/2017).
Ia mengungkapkan, hal tersebut menjadi menjadi problem atau masalah krusial di Sulbar.
Andi Ritamariani menguraikan, hasil data Survei Demografi dan Kesehatan Indonesia (SDKI) tahun 2007, Sulbar menunjukan rata-rata usia kawin pertama berada pada usia 19,3 tahun dan hasil data SDKI 2012 menunjukan angka 19,1 tahun.
"Data ini menggambarkan adanya penurunan rata-rata usia kawin pertama (UKP) pada perempuan di Sulbar yang seharusnya angka ini harus dinaikkan," katanya.
Ia mengungkapkan berdasarkan sumber data tersebut, rendahnya usia kawin pertama perempuan di Sulbar berakibat pada tingginya angka kelahiran usia dibawah 20 tahun.
Ini di tunjukkan dengan data SDKI 2007 bahwa angka Age Specifik Fertilitas Rate (ASFR) umur 15-19 tahun sebanyak 80 kelahiran dan SDKI 2012 naik menjadi 103 kelahiran per 1000 wanita umur 15-19 tahun, atau 10 kelahiran per 100 wanita atau 1 kelahiran per 10 wanita umur 15-19 tahun.
"Badan Pusat Statistik Sulawesi Barat tahun 2015 juga merilis data bahwa ada 11, 58% wanita di Provinsi Sulawesi Barat menikah dibawah usia 16 tahun. Pun juga provinsi ini memiliki prevalensi terbesar di Indonesia untuk anak perempuan yang menikah di bawah usia 15 tahun," jelasnya saat konferensi pers.
"Hal inipun juga menjadi tema pertanyaan anggota DPR RI komisi IX saat kunjungan kerja dengan para mitra kerjanya di ruang pola kantor gubernur Sulbar pada tanggal 14 Maret 2016," ucapnya.
Ia mengatakan, pernikahan dini merupakan gambaran rendahnya kualitas kependudukan dan menjadi fenomena tersendiri di masyarakat Sulbar.
Akibatnya, sangat terkait erat dengan kesejahteraan perempuan muda yang mengalaminya.
"Mereka setelah menikah cenderung mengalami putus sekolah, sehingga memperoleh tingkat pendidikan yang rendah, status sosial yang menurun atau sub ordinasi dalam keluarga, hilangnya hak kesehatan reproduksi, tingginya peluang kematian ibu akibat melahirkan di usia muda, tingginya kematian bayi, hingga kekerasan dalam rumah tangga," ungkapnya.
Melihat dari dampak negatif yang ditimbulkan dari pernihakan dini ini juga menjadi tantangan capaian MDG’s 2015 lalu, terutama pada target untuk mencapai pendidikan dasar yang universal (Achieve universal primary education).