Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Selidiki Kasus Simpang Lima Bandara, Kejati Jadwalkan Periksa Camat Tamalanrea

Rencananya Kejati akan memanggil dan menggali keterangan pihak lain sebelum memutuskan proyek tersebut ada indikasi pelanggaran atau tidak.

Penulis: Hasan Basri | Editor: Ardy Muchlis
TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR
Kondisi Arus lalu lintas di Underpass simpang lima Mandai, Makassar, Kamis (13/7/2017) 

Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Kejaksaan Tinggi Sulawesi selatan dan Barat kembali menyelidiki kasus dugaan korupsi pembebasan lahan proyek pembangunan underpass simpang lima Jl Perintis Kemerdekaan - Mandai, Kabupaten Maros.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulselbar, Salahuddin mengatakan telah melayangkan pemanggilan kepada Camat Tamalanrea, Kaharuddin Bakti untuk dimintai keteranganya atas dugaan kasus itu.

"Rencana hari ini beliau dimintai keteranganya, tapi batal karena datang tidak sesuai jadwal," kata Salahuddin kepada wartawan.

Salahuddin mengaku bakal menjadwalkan ulang pemeriksaan tersebut.

Penyidik kata Salahuddin terus mencari dan menelusuri kasus ini.

Rencananya Kejati akan memanggil dan menggali keterangan pihak lain sebelum memutuskan proyek tersebut ada indikasi pelanggaran atau tidak.

Pembangunan Underpas merupakan proyek yang menggunakan dana APBN dari Kementerian Pekerjaan Umum (PU) , melalui Balai Jalan Metropolitan Makassar (BJMM).

Pembebasan lahan pada proyek tersebut menggunakan dana sebesar Rp10 Miliar.

Kemudian di dalam perjalanan, ditemukan adannya indikasi salah bayar Rp 3 miliar dalam proyek pembebasan lahan tersebut.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved