Selidiki Kasus Simpang Lima Bandara, Kejati Jadwalkan Periksa Camat Tamalanrea
Rencananya Kejati akan memanggil dan menggali keterangan pihak lain sebelum memutuskan proyek tersebut ada indikasi pelanggaran atau tidak.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Ardy Muchlis
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Kejaksaan Tinggi Sulawesi selatan dan Barat kembali menyelidiki kasus dugaan korupsi pembebasan lahan proyek pembangunan underpass simpang lima Jl Perintis Kemerdekaan - Mandai, Kabupaten Maros.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulselbar, Salahuddin mengatakan telah melayangkan pemanggilan kepada Camat Tamalanrea, Kaharuddin Bakti untuk dimintai keteranganya atas dugaan kasus itu.
"Rencana hari ini beliau dimintai keteranganya, tapi batal karena datang tidak sesuai jadwal," kata Salahuddin kepada wartawan.
Salahuddin mengaku bakal menjadwalkan ulang pemeriksaan tersebut.
Penyidik kata Salahuddin terus mencari dan menelusuri kasus ini.
Rencananya Kejati akan memanggil dan menggali keterangan pihak lain sebelum memutuskan proyek tersebut ada indikasi pelanggaran atau tidak.
Pembangunan Underpas merupakan proyek yang menggunakan dana APBN dari Kementerian Pekerjaan Umum (PU) , melalui Balai Jalan Metropolitan Makassar (BJMM).
Pembebasan lahan pada proyek tersebut menggunakan dana sebesar Rp10 Miliar.
Kemudian di dalam perjalanan, ditemukan adannya indikasi salah bayar Rp 3 miliar dalam proyek pembebasan lahan tersebut.