Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kabar Baik, Pemprov Sulsel Turunkan Pajak Progresif dan Pajak Bea Balik Nama Kendaraan

Dalam perda yang baru ini, tarif progresif Pajak Kendaraan Bermotor ditetapkan paling tinggi hanya sebesar 2,75%.

Penulis: Muhammad Fadhly Ali | Editor: Ardy Muchlis
TRIBUN TIMUR/ MUH ABDIWAN
Warga melakukan pembayaran pajak kendaraan secara online dengan sistem drive thru di kantor Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) jalan AP Pettarani Makassar, Rabu (3/5/2017). 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Muhammad Fadhly Ali

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mulai getol mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Perda Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah.

Ada dua hal penting yang mengalami perubahan signifikan yakni pajak progresif untuk kepemilikan kendaraan roda empat lebih dari satu unit dan pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Staf Ahli Gubernur bidang Kesejahteraan Rakyat, Muh Salim disela sosialisasi Perda di Hotel Grand Clarion Jl AP Pettarani Makassar, Selasa (21/11/2017) menuturkan, Perda yang baru disahkan ini untuk mengoptimalkan potensi pajak daerah.

Mulai dari pajak kendaraan bermotor, pajak rokok, pajak air permukaan, pajak bahan bakar minyak dan BBNKB.

"Kontribusi rata-rata pajak daerah hingga 89 persen terhadap PAD (Pajak Asli Daerah) Sulsel. Peraturan daerah ini telah berlaku selama tujuh tahun, dan dalam kurun waktu banyak regulasi yang melandasinya telah berubah," katanya.

Sebelumnya di Perda Nomor 10 Tahun 2010, tarif pajak kendaraan bermotor ditetapkan secara progresif dengan interval sebesar 1%, yaitu kendaraan pertama sebesar 1.5%, kendaraan kedua 2,5% dan seterusnya sampai dengan paling tinggi 5,5%.

Dalam perda yang baru ini, tarif progresif Pajak Kendaraan Bermotor ditetapkan paling tinggi hanya sebesar 2,75%.

"Kebijakan ini tentu menguntungkan masyarakat. Bagi pemerintah daerah sendiri, kebijakan ini mengurangi tunggakan yang bersumber dari kendaraan yang dikenakan tarif progresif," ujarnya

Selama ini tarif progresif yang tinggi menyebabkan pemilik kendaraan mengalihkan kepemilikan kendaraannya atas nama orang lain. Hal ini menyulitkan petugas dalam hal pendataan dan penagihan pajak.

Bukan hanya tarif progresif, dalam peraturan daerah ini, tarif BBNKB untuk penyerahan pertama juga turun dari yang sebelumnya sebesar 12,5% menjadi 10%.

"Dengan penurunan tarif tersebut masyarakat diharapkan tidak lagi membeli kendaraan baru di Jakarta dan sekitarnya karena tarifnya sudah sama," ujarnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved