Evaluasi Kinerja Pemkot Makassar, Ini Temuan Tim Kementerian PAN-RB
Indikator penilaian evaluasi dilihat dari konsep sistemnya, mulai dari perencanaan, hingga kegiatan yang dilakukan
Penulis: Fahrizal Syam | Editor: Suryana Anas
Laporan Wartawan Tribun Timur, Fahrizal Syam
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Inspektorat Kota Makassar menggelar kegiatan evaluasi pelaksanaan reformasi birokrasi dan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) Pemkot Makassar Tahun 2017, di Karebosi Condotel, Selasa (21/11/2017).
Evaluasi tersebut menghadirkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) sebagai tim pengevaluasi.
Asisten Deputi Wilayah III Kementrian PAN-RB yang juga penanggung jawa tim, Naptalina Sipayung mengatakan, dari hasil evaluasi sementara ditemukan masalah kurang koordinasi antara Pemkot dan SKPD-nya.
"Temuannya itu kurang koordinasi antara pemerintah daerah dengan SKPD atau OPD-nya, di sini missing apa yang menjadi tujuan dari pemerintah tapi belum turun ke OPD-nya secara menyeluruh," kata Naptalina.
Menurut Napatalina, dlam proses evaluasi, tim melihat apa yang menjadi kekurangan instansi dan memberi kesempatan untuk diperbaiki.
"Ini kita sedang lakukan pendalaman, nanti kami identifikasi dulu kekurangannya, kami berikan kesempatan bagi instansi untuk memperbaiki baru disempurnakan di pusat," ucapnya.
Ia menjelaskan, indikator penilaian evaluasi dilihat dari konsep sistemnya, mulai dari perencanaan, hingga kegiatan yang dilakukan.
"Kita mau lihat RPJM, kita lihat indikator kinerja utamanya, dan kami lihat rencana kegiatan dan anggarannya seperti apa, lalu program kegiatan yang akan dilakukan untuk mencapai tujuan dan sasaran pemerintah daerah sesuai apa yang menjadi visi misi Pemkot," imbuhnya.
"Tahun lalu itu Makasssar masuk dalam kategori C, jadi mau kita lihat nanti kemajuan atau perubahan yang dilakukan oleh pemerintah itu nanti akan menyempurnakan predikat, dari hasil sementara ada peningkatan tapi nanti kita putuskan setelah kami melakukan pendalaman atau konsolidasi internal," tambahnya.
Lanjut Naptalina, Pemkot diberi waktu satu minggu untuk menyampaikan dokumen yang disarankan tim evaluasi, untuk diperbaiki.
"Lalu dari pembuktian dokumen ini kita akan lihat seperti apa perubahan yang dilakukan. Temuan kita itu jadi apa yang sudah diatur oleh pemerintah kota itu tidak turun ke OPD-nya tapi itu tidak semua, ada sebagian yang belum nyambung antara pemerintah daerah dengan OPD," jelasnya.
"Saran kami itu harus diperbaiki lagi, OPD harus disinergikan supaya betul-betul mencapai tujuan dan sasaran Pemerintah Kota Makassar," pungkasnya. (*)