Pengancam Pembunuhan Guru SMAN 21 Makassar Belum Diperiksa Polisi, Ada Apa?
Penyidik Polrestabes Makassar belum memeriksa terlapor kasus dugaan tindak pidana pengancaman pembunuhan terhadap guru SMAN 21 Makassar.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Ardy Muchlis
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Penyidik Kepolisian Resort Kota Besar Makassar sampai saat ini belum memeriksa terlapor kasus dugaan tindak pidana pengancaman pembunuhan terhadap guru SMA Negeri 21 Makassar.
Menurut Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Makassar, AKBP Anwar Hasan kepada Tribun, bahwa pihaknya belum memanggil terlapor karena kasus ini baru saja diambil alih oleh Polrestabes dari penyidik Kepolisian Sektor Tamalanrea.
Baca: Ancam Guru SMAN 21 Makassar, Ini Penjelasan Herman Hafid Nassa
"Karena kasus ini baru kita tangani, maka minggu ini baru akan diagendakan pengambilan keterangan," ujar Anwar Hasan,Senin (20/11/2017)
Menurut Anwar permintaan keterangan ini tidak hanya terlapor, tetapi pelapor dan saksi akan kami mintai keterangan.
Sebelumnya, Guru SMAN 21 Makassar, Muhajji melapor Ketua Forum Orangtua Siswa, Herman Hafid Nassa ke Polsek Tamalanrea karena ditunding mengancam membunuh korban.
Herman mengancam korban pada saat menggelar aksi unjuk rasa di depan SMA 21 Makassar beberapa hari lalu bersama warga dengan membawa 19 orang siswa.
Mereka memaksa agar siswa yang tidak lulus pada penerimaan siswa baru beberapa bulan lalu untuk dimasukan ke SMA 21.