Lewat Aplikasi SiLAPOR, DLH Pinrang Sediakan Ruang Keluhan Warga
Ia menambahkan, bagi masyarakat yang hendak memberikan informasi atas dugaan pencemaran lingkungan hidup di wilayah
Penulis: Hery Syahrullah | Editor: Imam Wahyudi
Laporan Wartawan TribunPinrang.com, Hery Syahrullah
TRIBUNPINRANG.COM, WATANG SAWITTO - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pinrang akan meluncurkan layanan pengaduan berbasis Short Message Center (SMS Center).
Layanan itu termuat dalam aplikasi Sistem Layanan Pengaduan Online Rakyat (SiLAPOR).
"Ini merupakan bagian dari upaya dalam meningkatkan layanan publik di sektor lingkungan hidup," tutur Kepala Bidang Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup Pinrang, Danny, Kamis (16/11/2017).
Menurutnya, salah satu cara mengukur kualitas kinerja suatu organisasi, itu dilihat dari sejauh mana kemampuan organisasi itu memberikan aksesibiltas masyarakat dalam menyampaikan keluhan.
"Makanya kami hadirkan ruang keluhan ini," ucap Danny.
Ia menambahkan, bagi masyarakat yang hendak memberikan informasi atas dugaan pencemaran lingkungan hidup di wilayah Kabupaten Pinrang, silakan gunakan layanan SiLAPOR dengan menguhubungi SMS Center 0853 4190 5454.
"Kami tentu mengaharap dukungan seluruh elemen masyarakat Kabupaten Pinrang," pungkas Danny.