Kajari Enrekang Minta Pemilik Usaha Daftarkan Karyawan di BPJS, Ini Ancamannya
Menurut Emanuel Ahmad, kehadirannya dalam kegiatan tersebut untuk memberikan sosialisasi tentang rana hukum terkait BPJS.
Penulis: Muh. Asiz Albar | Editor: Mahyuddin
Laporan Wartawan TribunEnrekang.com Muh Azis Albar
TRIBUNENREKANG.COM, ENREKANG - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan Ketenagakerjaan menggelar sosialisasi pelayanan hukum perundang-undangan dalam sistem jaminan sosial.
Kegiatan tersebut digelar di Gedung Bina Loka Karya Departemen Sosial Enrekang, Kelurahan Puserren, Kecamatan Enrekang, Rabu (15/11/2017).
Dalam sosialisasi yang dihadiri oleh para pemilik usaha itu, BPJS menggandeng Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Enrekang, Emanuel Ahmad sebagai pemateri.
Menurut Emanuel Ahmad, kehadirannya dalam kegiatan tersebut untuk memberikan sosialisasi tentang rana hukum terkait BPJS.
Baca: Lompat ke Jurang, Pengedar Sabu di Enrekang Lolos dari Kejaran Polisi
"Fungsi kita disini sebagai jaksa pengacawa negara untuk sosialisasikin kegitan BUMN, apalagi kita memang punya MoU dengan BPJS," kata Emanuel Ahmad kepada TribunEnrekang.com.
Ia menjelaskan, fungsi Kejari dalam layanan BPJS ada pada rana hukumnya, jika ada pemberi kerja (perusahaan) tidak membayar iuran BPJS pekerjanya, maka pengacara dapat melakukan penagihan terkait hal itu.
"Jadi kita hadir disini untuk memberi pemahaman kepada para pemilik usaha yang hadir untuk memberi jaminan kesehatan kepada para pekerjanya," ujar Emanuel Ahmad.
Baca: Polres Enrekang Sosialisasi Tertib Lalulintas di TK Pembina, Ini Tujuannya
Dia menyebutkan, perusahaan yang tak mengindahkan aturan tersebut akan diberi teguran ataupun distop izinnya.
"Ke depan nantinya, salah satu syarat untuk mendapatkan izin usaha, pengusaha wajib daftarkan pekerjanya ke BPJS ketenagakerjaan," tutur Emanuel.(*)