Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kajari Enrekang Minta Pemilik Usaha Daftarkan Karyawan di BPJS, Ini Ancamannya

Menurut Emanuel Ahmad, kehadirannya dalam kegiatan tersebut untuk memberikan sosialisasi tentang rana hukum terkait BPJS.

Penulis: Muh. Asiz Albar | Editor: Mahyuddin
Muh Azis Albar/TribunEnrekang.com
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan Ketenagakerjaan menggelar sosialisasi pelayanan hukum perundang-undangan dalam sistem jaminan sosial. 

Laporan Wartawan TribunEnrekang.com Muh Azis Albar

TRIBUNENREKANG.COM, ENREKANG - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan Ketenagakerjaan menggelar sosialisasi pelayanan hukum perundang-undangan dalam sistem jaminan sosial.

Kegiatan tersebut digelar di Gedung Bina Loka Karya Departemen Sosial Enrekang, Kelurahan Puserren, Kecamatan Enrekang, Rabu (15/11/2017).

Dalam sosialisasi yang dihadiri oleh para pemilik usaha itu, BPJS menggandeng Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Enrekang, Emanuel Ahmad sebagai pemateri.

Menurut Emanuel Ahmad, kehadirannya dalam kegiatan tersebut untuk memberikan sosialisasi tentang rana hukum terkait BPJS.

Baca: Lompat ke Jurang, Pengedar Sabu di Enrekang Lolos dari Kejaran Polisi

"Fungsi kita disini sebagai jaksa pengacawa negara untuk sosialisasikin kegitan BUMN, apalagi kita memang punya MoU dengan BPJS," kata Emanuel Ahmad kepada TribunEnrekang.com.

Ia menjelaskan, fungsi Kejari dalam layanan BPJS ada pada rana hukumnya,  jika ada pemberi kerja (perusahaan) tidak membayar iuran BPJS pekerjanya, maka pengacara dapat melakukan penagihan terkait hal itu.

"Jadi kita hadir disini untuk memberi pemahaman kepada para pemilik usaha yang hadir untuk memberi jaminan kesehatan kepada para pekerjanya," ujar Emanuel Ahmad.

Baca: Polres Enrekang Sosialisasi Tertib Lalulintas di TK Pembina, Ini Tujuannya

Dia menyebutkan, perusahaan yang tak mengindahkan aturan tersebut akan diberi teguran ataupun distop izinnya.

"Ke depan nantinya, salah satu syarat untuk mendapatkan izin usaha, pengusaha wajib daftarkan pekerjanya ke BPJS ketenagakerjaan," tutur Emanuel.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved