Anggota DPRD Jeneponto Takkan Terima Gaji Rp 35 Juta Sebelum Lakukan Ini
Menurut Muh Kasmin Makkamula, saat ini terdapat 20 kendaraan dinas yang digunakan anggota DPRD Jeneponto.
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUNJENEPONTO.COM, BINAMU - Sebelum menerima kenaikan tunjangan, anggota DPRD Jeneponto yang menggunakan kendaraan dinas diwajibkan untuk mengembalikannya ke Pemkab Jeneponto.
Hal itu diutarakan Ketua DPRD Jeneponto Muh Kasmin Makkamula saat ditemui di Gedung Sipitangarri, Jl Lanto Dg Pasewang, Kecamatan Binamu, Rabu (15/11/2017) siang.
"Ada dua kenaikan tunjangan, tunjangan perumahan dan transpor, jadi semua harus tandatangan pengembalian (kendaraan dinas) kalau tidak tandatangan dan dikembalikan maka tidak dibayarkan," kata Muh Kasmin Makkamula.
Menurut Muh Kasmin Makkamula, saat ini terdapat 20 kendaraan dinas yang digunakan anggota DPRD Jeneponto.
"Karena kita pakai sistem pinjam pakai maka dikembalikan semua, kalau tidak salah komisi ada empat tambah alat kelengkapan delapan 12, ada sekitar 20 an semua," ujar Muh Kasmin.
Sebelumnya gaji dan tunjangan 40 anggota DPRD Jeneponto hanya berkisar antara Rp 12 hingga Rp 13 juta per bulan.
Kenaikan tunjangan itu diseoakati setelah menggelar rapat paripurna Penetapan APBD Perubahan Tahun 2017, Selasa (14/11/2017) malam.
Total APBD Jeneponto yang tercantum dalam APBD Perubahan Tahun 2017 itu mencapai Rp 1.197.058.438.855 trilliun dari APBD Pokok sebelumnya Rp 1.192.235.004.415 trilliun atau mengalami penambahan Rp 4.832.344.440 milliar.