Pakai Plat Palsu, ASN Jeneponto Terjaring Operasi Zebra
Menurutnya, hal itu sesuai Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Mahyuddin
TRIBUNJENEPONTO.COM, BINAMU - Seorang oknum pegawai Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jeneponto, Abd Rais, terjaring razia Operasi Zebra Polres Jeneponto, Selasa (14/11/2017).
Abd Rais terjaring saat hendak melintas di Jl Lanto Dg Pasewang, Kelurahan Balang, Kecamatan Binamu, poros Jeneponto.
Dari keterangan polisi, Abd Rais menggunakan plat palsu atau gantung dengan nomor DD 1355 GC yang ditutupi stiker berwarna merah, menyerupai plat dinas.
Hal itu diketahui setelah polisi menyesuaikan plat nomor pada mobil dan yang tertera di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang dibawa.
Baca: Dua Lembaga Ini Dikerahkan Audit Keuangan PDAM Jeneponto
"Ini sangat merepotkan jika terjadi tindak pidana atau kecelakaan karena kita akan sukar melacaknya, ini untuk keamanan dirinya karena yang tertera di STNK-nya itu DD 1371 GE," kata Kasat Lantas Polres Jeneponto AKP Morens DN memimpin operasi.
Menurutnya, hal itu sesuai Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Pengendara yang mengunakan p3lat palsu dikenakan Pasal 280, yaitu denda paling banyak Rp 500 ribu atau kurungan dua bulan penjara," ujar Morens.
Sedikitnya 52 pelanggar yang terjaring ditilang dalam operasi yang digelar sejam itu.(*)