Dugaan Korupsi APBD Sulbar
Penyidik Kejati 4 Hari di Sulbar, Dalami Korupsi Dana APBD Rp 360 M
Dalam kasus ini, Kejati telah menetapkan empat unsur pimpinan DPRD Sulbar sebagai tersangka.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Suryana Anas
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Selama empat hari tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi selatan dan Barat berada di Polewali Mandar (Polman) Sulbar.
Kehadiran mereka untuk mendalami kasus dugaan korupsi penyimpangan dana APBD Sulbar tahun 2016 senilai Rp 360 miliar.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulselbar, Salahuddin mengatakan, penyidik diturunkan untuk melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang diduga mengetahui seputar pengelolaan dana APBD.
"Penyidik sekitar empat hari mereka disana melakukan pemeriksaan, mulai sejak Senin sampai Kamis," kata Salahuddin kepada wartawan.
Penyidik sengaja melakukan pemeriksaan di Sulbar kata Salahuddin guna mengektifkan kerja penyidik agar secepatnya di rampungkan.
Selain itu, untuk memudahkan kinerja penyidik dalam pemanggilan para saksi untuk diperiksa dalam kasus tersebut.
Dalam kasus ini, Kejati telah menetapkan empat unsur pimpinan DPRD Sulbar sebagai tersangka. Mereka adalah, Andi Mappangara selaku ketua DPRD Sulbar, dan tiga waki) DPRD Sulbar, Hamzah Hapati Hasan, Munandar Wijaya dan Harun MM. (*)