Anggota DPRD Luwu Timur Diminta Kembalikan Randis
Randis tersebut kata Nurlang untuk dikembalikan ke sekretariat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu Timur.
Penulis: Ivan Ismar | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUNLUTIM.COM, MALILI - Anggota DPRD Luwu Timur diminta mengembalikan 11 unit kendaraan dinas (Randis).
Itu disampaikan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Luwu Timur, Nurlang kepada TribunLutim.com di Masjid DPRD, Jumat (10/11/2017).
Saat ini, randis masih digunakan oleh ketua komisi, ketua fraksi, ketua BK, ketua Bapemperda.
Alasannya, anggota DPRD Luwu Timur sudah menerima tunjangan transportasi Rp 8,2 juta per bulan. Tunjangan diterima mulai September 2017.
Randis tersebut kata Nurlang untuk dikembalikan ke sekretariat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu Timur.
"Diharapkan untuk segera dikembalikan untuk diatur penggunaannya," katanya.
Pengembalian dikecualikan untuk Ketua, Wakil Ketua 1 dan 2 DPRD Luwu Timur.
"Kalau ketua nda ditarik karena melekat pada jabatannya sebagai unsur pimpinan," jelasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/nurlang_20171110_203233.jpg)