Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Penerima Manfaat PKH Bantaeng Bertambah, 2018 Sudah 5.000 Keluarga

Apabila data penambahan tersebut cocok dan dianggap layak menjadi KPM, maka penerima manfaat di Bantaeng sudah mencapai 5.222 keluarga.

Penulis: Edi Hermawan | Editor: Hasriyani Latif
edi hermawan/tribunbantaeng.com
Suasana Pencairan Bantuan sosial oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dari Program Keluarga Harapan (PKH) Kabupaten Bantaeng, Sulsel, beberapa waktu lalu. 

Laporan Wartawan TribunBantaeng.com, Edi Hermawan

TRIBUNBANTAENG.COM, BANTAENG - Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan (Sulsel) akan bertambah 1.581 keluarga di 2018.

Penambahan tersebut sesuai data ini dari Kementerian Sosial RI merujuk pada Pemutahkiran Basis Data Terpadu (PBDT) statistik 2015 yang dikirim untuk divalidasi oleh pendamping PKH.

Baca: Harap Tak Ada Hambatan Penyaluran Dana PKH, Amru Saher: Kalau Ada Masalah Segera Lapor

"1.581 KPM ini akan divalidasi oleh masing-masing pendamping PKH bulan ini (November 2017), menjadi pemanfaat dan tidaknya nanti setelah di cocokkan datanya," kata Koordinator PKH Bantaeng, Mahmuddin kepada TribunBantaeng.com, Minggu (5/11/2017).

Apabila data penambahan tersebut cocok dan dianggap layak menjadi KPM, maka penerima manfaat di Bantaeng sudah mencapai 5.222 keluarga. Sebab total penerima manfaat PKH di Bantaeng saat ini berjumlah 3.641.

"Kalau semua datanya cocok, maka tentu ini sudah lebih 5.000 KPM, namun disamping penambahan sudah ada juga keluarga yang keluar jadi KPM sebab sudah mampu secara ekonomi," tuturnya.

Baca: Wali Kota Palopo Serahkan Bantuan PKH di Kecamatan Telluwanu, Ini Pesannya

Persyaratan untuk menjadi KPM PKH adalah Kelurga Sangat Miskin (KSM) dengan kategori sangat miskin versi statistik dan Kementrian Sosial, dan empunyai komponen dalam keluarga seperti anak sekolah, balita, ibu hamil, lansia, dan disabilitas.

"Mereka yang masuk kategori KPM itu menerima uang empat tahap, tahap satu hingga tiga Rp 500 ribu per keluarga dan tahap empat Rp 390 ribu," tutur Mahmuddin.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved