Mencuri di Panakukkang, Rizal Diciduk di Toddopuli
Pelaku mempunyai satu laporan polisi dia terlinat dalam kasus jambret yang tertera dalam KUHP pasa 363
Penulis: Darul Amri Lobubun | Editor: Suryana Anas
Laporan Wartawan Tribun Timur, Darul Amri Lobubun
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Tim ops Pekat Lipu 2017 Polda Sulsel, terus mengendus para pelaku kejahatan, di wilayah Sulsel, terkhusus Makassar.
Tim operasional yang dibentuk tiap tahun ini, kembali menciduk satu pelaku jambret di Jl Toddopuli 5, Panakukkang, Makassar, Jumat (3/11/2017) malam.
Adalah Muh. Rizal alias Risal (21) warga asal Toddopuli 5, Perumahan Borong Indah, lorong 5 Panakukkang, ditangkap petugas tidak jauh dari rumah pelaku.
"Pelaku mempunyai satu laporan polisi dia terlinat dalam kasus jambret yang tertera dalam KUHP pasa 363," kata Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani, Sabtu (4/11/2017).
Pelaki Rizal diamankan berdasarkan Laporan Polisi (LP) dengan nomor LP / 1559 / XI / K / 2017 / Sek. Panakukang / Restabes Mks. 1 November 2017.
"Jadi berdasarkan laporan tersebut, pelaku berhasil diamankan bersama bukti satu handphone xiomi yang diduga milik korban," lanjut Kombes Dicky.
Saat ini, pelaku jambret sementara diamankan di Resmob Polda Sulsel untuk dilakukan pengembangan. (*)