Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Masih Banyak Rokok Ilegal di Pangkep

Rokok-rokok ilegal tersebut beredar di grosir-grosir dan penjual eceran di Kabupaten Pangkep.

Penulis: Munjiyah Dirga Ghazali | Editor: Imam Wahyudi
munjiyah/tribunpangkep.com
Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Pangkep, Jamaluddin bersama para stafnya melakukan razia rokok ilegal di Pangkep beberapa pekan lalu, Jumat (3/11/2017). 

Laporan Wartawan TribunPangkep.com, Munjiyah Dirga Ghazali

TRIBUNPANGKEP.COM, PANGKAJENE - Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) Pangkep masih banyak menemukan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Pangkep.

Rokok-rokok ilegal tersebut beredar di grosir-grosir dan penjual eceran di Kabupaten Pangkep.

Merk-merk rokok ilegal di Pangkep seperti rokok sinar bintang, 423, bintang, glx, surya 9, milder, essen, planet mars, gess dan ila.

"Tergolong masih banyak, meski kita sudah peringatkan berkali-kali pedagang tapi mereka masih juga menjual dengan alasan rokok-rokok itu hanya titipan dari pakkampas Makassar," kata Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Pangkep, Jamaluddin kepada TribunPangkep.com di Kantor Satpol PP Pangkep, Jumat (3/11/2017).

Banyaknya peredaran rokok ilegal di Pangkep, pihak Satpol PP rutin menggelar razia di tempat-tempat tersebut untuk melalukan pembinaan kepada para pedagang agar tidak memperjualbelikan.

"Kita gelar razia di Kecamatan Pangkajane seperti di Pasar Sentral, ada di kecamatan Bungoro seperti di toko-toko di Labakkang, kemudian kecamatan Marang di pasar-pasar tradisional dan kecamatan Mandalle," ujarnya.

Meski begitu, pihak Satpol PP tidak berhak untuk menarik barang ilegal tersebut karena sesuai aturan bukan kewenangan Satpol PP.

"Tujuan satpol PP hanya mendata legalitas rokok ini, kami juga hanya mengingatkan kalau rokok ini tidak layak jual," jelasnya.

Rutiinnya Satpol PP merazia rokok ilegal di Pangkep diapresiasi pihak bea cukai dari Makassar dan Satpol PP Provinsi.

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved