Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Camat Mangarabombang dan Kades Laikang Terbukti Ikut Terlibat Kasus Korupsi

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulselbar, Salahuddin membenarkan putusan yang dijatuhkan kepada ketiga terdakwa.

Penulis: Hasan Basri | Editor: Anita Kusuma Wardana

Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Tiga terdakwa kadus dugaan korupsi penjualan lahan milik negara di Desa Laikang, Kecamatan Mangarabombang, Kabupaten Takalar divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar.

Camat Mangarabombang Nur Oetary dijatuhi pidana dua tahun tiga bulan penjara. Sedangka kepala Desa Laikang, Sila Laidi dan Sekertaris Desa Laikang, Sila Laidi divonis dua tahun penjara.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulselbar, Salahuddin membenarkan putusan yang dijatuhkan kepada ketiga terdakwa.

"Benar, sidangnya digelar tadi malam di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar," kata Salahuddin, Jumat (3/11/2017).

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang sebelumnya. M.Noer Utary dituntut tiga tahun enam bulan penjara.

Sedangka dua terdakwa lainnya, Kepala Desa Laikang, Sila Laidi, dan Sekretaris Desa, Risno Siswanto dituntut dituntut tiga tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Jika keduanya tidak mampu membayar denda m, maka diganti enam bulan kurungan penjara.

Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rahmadi di hadapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar yang dipimpin langsung Bonar Hariandja, Kamis (19/10/2017) beberapa pekan lalu.

Selain tiga terdakwa , Kejaksaan Tinggi Sulselbar juga telah menetapkan Bupati Burhanuddin Baharuddin sebagai tersangka. Bur ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menyalagunakaan kewenangan.

Ia disangka mengeluarkan izin prinsip kepada kepada PT Karya Insan Cirebon untuk zona industri berat tertanggal 15 Oktober 2015 di lokasi Desa Laikang dan Desa Punaga.

Padahal di lokasi itu seluas 3.806,25 Ha merupakan lahan pencadangan tanah untuk pembangunan kawasan pemukiman transmigrasi sesuai dengan Surat Keputusn (SK) Gubernur nomor 1431/V/tahun 1999.

Atas izin yang dikeluarkan Bupati Takalar, Camat Mangarabombang M.Noer Utary, Kepala Desa Laikang, Sila Laidi, dan Sekretaris Desa, Risno Siswanto menjual lahan dengan menerbitkan Sporadik, HGB.

Tersangka dituding merekayasa kepemilikan lahan seolah olah tanah yang dijual itu milik masyarakat dengan alas hak tanah garapan atau AJB.

Lahan itu diketahui dijual pada tahun 2015 kepada penguasahan Tiongkok, yakni PT Karya Insan Cirebon dengan nilai realisasi penjualanya senilai Rp 18.507.995.000 atas luas lahan150 hektar.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved