Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

5 Fakta Lina Novita, Jubir Hotel Alexis yang Tak Sengaja 'Itunya' Tersingkap Saat Jumpa Pers

Selidik punya selidik, ternyata ada kejadian nakal yang membuat namanya jadi sasaran pencarian di google.

Editor: Ilham Arsyam
Lina Novita 

Ia menyatakan bahwa setiap tahun Alexis memberikan pemasukan kepada pemerintah DKI Jakarta sebanyak Rp 30 miliar.

”Kami taat pajak, per tahun kami bayar sampai Rp 30 miliar. Sudah include semuanya. Kalau pajaknya sebesar itu bisa dibayangkan berapa omzetnya,” kata Legal Corporate Hotel Alexis Lina Novita saat jumpa pers di lantai dua Hotel Alexis, Selasa (31/10/2017).

Pihak Hotel Alexis belum menentukan bagaimana nasib para karyawannya.

Mereka mengaku masih fokus untuk membuat Hotel Alexis kembali bisa beroperasi seperti sedia kala.

"Untuk karyawan, sementara ini kami rumahkan. Karena kami menghormati keputusan Dinas PTSP makanya kami lakukan stop operasional sehingga tidak ada yang bekerja," kata Lina Novita.

Lina juga menyampaikan, saat ini Alexis'>Hotel Alexis memiliki 1.000 karyawan dengan rincian 600 karyawan tetap dan 400 karyawan lepas.

"Namun untuk pegawai hotel dan griya pijat Alexis itu jumlahnya ada kurang lebih 150 karyawan," ujar Lina.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memutuskan tidak memperpanjang izin usaha Hotel dan Griya Pijat Alexis.

Alexis seharusnya sudah tak bisa beroperasi sejak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu DKI Jakarta menerbitkan surat pada Jumat (27/10/2017).

Surat itu menyatakan bahwa Pemprov DKI Jakarta belum dapat memproses permohonan tanda daftar usaha pariwisata Alexis.

Gubernur Anies Ingin Pendapatan DKI dari Uang Halal

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tidak mempersoalkan besarnya pemasukan pajak daerah yang hilang setelah izin usaha Hotel dan Griya Pijat Alexis tidak diperpanjang.

Anies hanya ingin pendapatan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berasal dari sumber-sumber yang halal.

"Kami ingin uang halal. Kami ingin dari kerja halal. Enggak berkah kalau masalah-masalah seperti ini," ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Selasa (31/10/2017).

Anies menjelaskan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memiliki kewajiban menegakkan peraturan daerah (perda).

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved