TPS KSM Gammara Tak Terurus, DPRD Jeneponto Bakal Panggil Kadis Lingkungan Hidup
Dia berjanji akan memanggil Dinas Lingkungan Hidup Jeneponto untuk meminta klarifikasi terkait hal itu.
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Mahyuddin
TRIBUNJENEPONTO.COM, BINAMU - Ketua Komisi III DPRD Jeneponto Baharuddin Kain menyayangkan Tempat Pengelolaan Sampah (TPS) Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) Gammara tidak dioperasikan.
TPS KSM Gammara berada di Jl BTN Bontosunggu, Kecamatan Binamu, Jeneponto, Sulsel.
"Tentu kita sangat sayangkan tempat pengelolaan sampah yang semestinya dapat memberdayakan masyatakat itu tidak difungsikan dengan baik," kata Baharuddin Kain dikonfirmasi via telepon, Kamis (02/11/2017).
Dia berjanji akan memanggil Dinas Lingkungan Hidup Jeneponto untuk meminta klarifikasi terkait hal itu.
"Saya akan panggil Dinas Lingkungan Hidup, ingatkan saya hari senin saya akan minta klaraifikasi terkait TSP itu," ujar Baharuddin Kain.
Baca: Habiskan APBN 600 Juta, Begini Kondisi Tempat Pengelolaan Sampah di BTN Bontosunggu Jeneponto
Menurut legislator Nasdem Jeneponto itu, jika TPS itu tidak dioperasikan lagi, maka Pemkab Jeneponto dianggap telah melakukan pemborosan anggaran.
"Ini anggarannya tidak sedikit karena pakai APBN, jangan sampai pusat menganggap kita di daerah ini pemborosan atau buang-buang anggaran," ujar Baharuddin.
Sekedar diketahui, TPS KSM Gammara itu adalah tempat pengelolaan sampah dengan sistem Reduce-Reuse dan Recycle (3R).
Awal pengoperasian TPS itu diresmikan Bupati Jeneponto Iksan Iskandar 19 Januari 2017 menggunakan APBN 2016 sebesar Rp 600 juta.(*)