Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Takut, Bos Polri Ini Panik Registrasi Ulang Kartu SIM. 3 Cara Berhasil Daftar Telkomsel, Tri, XL dll

Kebijakan meregistrasi ulang kartu SIM nampaknya membuat sejumlah masyarakat 'kebakaran jenggot'

Editor: Rasni
Kolase foto pentinggi Polri 

Kementerian Kominfo menyamapikan jika registrasi kartu SIM prabayar tak memerlukan nama ibu kandung.

Baca: VIDEO: Diguyur Hujan, Begini Kondisi Lalulintas di Depan Warkop Peem Pinrang

Baca: SIM Card untuk Kuota Sekali Pakai Juga Wajib Daftar Pakai NIK dan KK? Ini Jawaban Menkominfo

"Dengan mempertimbangkan perlindungan terhadap informasi yang bersifat pribadi dan dalam rangka memberikan rasa keamanan dan kenyamanan bagi masyarakat maka: Registrasi pelanggan jasa telekomunikasi tidak memerlukan data nama ibu kandung," demikian penggalan isi siaran pers Kementerian Kominfo bernomor 196/HM/KOMINFO/10/2017, tertanggal 18 Oktober 2017.

Jelasnya, pelanggan hanya perlu memasukkan NIK dan nomor KK.(*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved