Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Imigrasi Makassar Deportasi Orang Asing Ini. Visa Wisata Tapi Transaksi Bisnis di Sulsel

Yang bersangkutan terindikasi melakukan pelanggaran izin tinggal (pasal 75 merujuk ke pasal 122)

Penulis: Munawwarah Ahmad | Editor: Mansur AM
TRIBUN TIMUR/CITIZEN REPORTER
Kantor imigrasi Kelas 1 Makassar mendeportasi seorang Warga Negara India bernama Cader Meera Sahib Muhammad Ruba (55), Rabu (1/11/2017). 

TRIBUN-TIMUR.COM - Kantor imigrasi Kelas 1 Makassar mendeportasi seorang Warga Negara India bernama Cader Meera Sahib Muhammad Ruba (55), Rabu (1/11/2017).

Baca: Hapus Pesan Salah Kamar di Grup? Fitur Baru Whatsapp Ini Sudah Berlaku di Indonesia

Baca: Jomblo, Muda, dan Kaya Raya di Usia 21 Tahun, Ini 5 Pabrik Uang Prilly Latuconsina

Yang bersangkutan terindikasi melakukan pelanggaran izin tinggal (pasal 75 merujuk ke pasal 122) UU 6 tahun 2011) UU Keimigrasian

Cader dideportasi menggunakan pesawat Air Asia No Penerbangan AK 333 Makassar tujuan Kuala Lumpur Malaysia Pukul 11.45 wita

Dengan pengawalan ketat petugas imigrasi makassar M.Taufik dan Hendra serta Kasubsi Pengawasan Keimigrasian, R Saragih.

“Yang bersangkutan telah diambil keterangan dan mengaku sebagai pengusaha perikanan yang melakukan aktivitas bisnis di beberapa daerah dan kota di Indonesia dengan menggunakan visa wisata dan voa ( visa on arrival),” kata Kasi infokim Kanim Makassar, Ismail, didampingi Kasi Pengawasan dan Penindakan Imigrasi Makassar, Noer Putra Bahagia.

Kantor imigrasi Kelas 1 Makassar mendeportasi seorang Warga Negara India bernama Cader Meera Sahib Muhammad Ruba (55), Rabu (1/11/2017).
Kantor imigrasi Kelas 1 Makassar mendeportasi seorang Warga Negara India bernama Cader Meera Sahib Muhammad Ruba (55), Rabu (1/11/2017). (TRIBUN TIMUR/CITIZEN REPORTER)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved