Imigrasi Makassar Deportasi Orang Asing Ini. Visa Wisata Tapi Transaksi Bisnis di Sulsel
Yang bersangkutan terindikasi melakukan pelanggaran izin tinggal (pasal 75 merujuk ke pasal 122)
Penulis: Munawwarah Ahmad | Editor: Mansur AM
TRIBUN-TIMUR.COM - Kantor imigrasi Kelas 1 Makassar mendeportasi seorang Warga Negara India bernama Cader Meera Sahib Muhammad Ruba (55), Rabu (1/11/2017).
Baca: Hapus Pesan Salah Kamar di Grup? Fitur Baru Whatsapp Ini Sudah Berlaku di Indonesia
Baca: Jomblo, Muda, dan Kaya Raya di Usia 21 Tahun, Ini 5 Pabrik Uang Prilly Latuconsina
Yang bersangkutan terindikasi melakukan pelanggaran izin tinggal (pasal 75 merujuk ke pasal 122) UU 6 tahun 2011) UU Keimigrasian
Cader dideportasi menggunakan pesawat Air Asia No Penerbangan AK 333 Makassar tujuan Kuala Lumpur Malaysia Pukul 11.45 wita
Dengan pengawalan ketat petugas imigrasi makassar M.Taufik dan Hendra serta Kasubsi Pengawasan Keimigrasian, R Saragih.
“Yang bersangkutan telah diambil keterangan dan mengaku sebagai pengusaha perikanan yang melakukan aktivitas bisnis di beberapa daerah dan kota di Indonesia dengan menggunakan visa wisata dan voa ( visa on arrival),” kata Kasi infokim Kanim Makassar, Ismail, didampingi Kasi Pengawasan dan Penindakan Imigrasi Makassar, Noer Putra Bahagia.
