Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Gagal Registrasi Ulang Kartu SIM? Tenang, Ini 3 Cara Agar Langsung Berhasil, Nomor 2 Dijamin

Saat ini para pengguna telepon seluler di Indonesia diharuskan melakukan registrasi ulang kartu SIM-nya jika menggunakan jenis prabayar.

Editor: Edi Sumardi
KOMINFO.GO.ID
Ilustrasi 

Berikut link untuk registrasi ulang:

1. TELKOMSEL

2. INDOSAT

3. XL

4. TRI

5. SMARTFREN

Nama Ibu Kandung

Pada media sosial, beredar komentar jika registrasi kartu SIM prabayar memerlukan nama ibu kandung, seperti misalnya saat membuka nomor rekening atau keperluan administrasi.

Namun, ternyata itu tidak benar.

Kementerian Kominfo menyamapikan jika registrasi kartu SIM prabayar tak memerlukan nama ibu kandung.

Baca: Memang Bikin Malu, tapi Inilah Alasan Video Panas Anak SMA Samarinda Disebarkan

Baca: Hanna Annisa Ngaku Jika Ini Alasan Buat Video Mahasiswa UI yang Hot Itu

"Dengan mempertimbangkan perlindungan terhadap informasi yang bersifat pribadi dan dalam rangka memberikan rasa keamanan dan kenyamanan bagi masyarakat maka: Registrasi pelanggan jasa telekomunikasi tidak memerlukan data nama ibu kandung," demikian penggalan isi siaran pers Kementerian Kominfo bernomor 196/HM/KOMINFO/10/2017, tertanggal 18 Oktober 2017.

Jelasnya, pelanggan hanya perlu memasukkan NIK dan nomor KK.(*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved