Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Cari Jalur Alternatif! Ini Rencana Demo Tolak Driver Online di Kantor Gubernur Sulsel Hari Ini

Beredar broadcast mengenai rencana demo yang dilakukan supir petepete, bentor, dan perusahaan taksi menolak driver online.

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Mansur AM
Sejumlah pengemudi Becak Motor (Bentor) dan Angkutan Kota (Angkot) menggelar aksi unjuk rasa di bawah Jembatan Layang, Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (28/9/2017). Mereka menolak keberadaan transportasi berbasis daring (online) yang dinilai akan mengurangi hasil pendapatan para sopir bentor dan angkot, dan meminta pemerintah agar mencabut operasional transportasi online sebelum ada payung hukum yang jelas. tribun timur/muhammad abdiwan 

7.Catatan –catatan :

a.Apabila ada angkutan pete-pete, taksi, taksi bandara, taksi online, ojek, gojek, motor online, bentor dll yang beroperasi pada tanggal 1 November 2017 dan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan di jalan diluar tanggungjawab kami sebagai pelaksana aksi.

Tribun-timur.com masih berusaha konfirmasi ke koordinator aksi maupun otoritas terkait seperti Polisi Lalulintas Polrestabes Makassar mengenai rencana aksi ini.

Sebagai antisipasi, pengguna jalan di Makassar sebaiknya mencari jalur alternatif.

Razia Kendaraan Serentak Hari Ini 1 November Hingga 14 November

Pengguna jalan raya, persiapkan surat kendaraan Anda!

Mulai 1 November 2018 besok, posisi akan  menggelar razia besar-besaran selaa 14 hari hingga 14 November.

Korlantas Mabes Polisi Republik Indonesia sudah menginstruksikan jajarannya sweeping besar.

Sesuai dengan agenda Korps Lalu Lintas Polri, polisi lalu lintas se-Indonesia akan menggelar operasi lalu lintas bersandi Zebra atau Operasi Zebra.

Operasi ini akan digelar selama 2 pekan atau 14 hari, mulai Rabu (1/11/2017) hingga Selasa (14/11/2017).

Rencana Operasi Zebra telah disampaikan sejumlah Polda, terutama Polda Metro Jaya.

Dalam operasi ini, polisi bakal menyasar terhadap pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan, seperti muatan berlebihan (over load, over capacity, over dimensi), melawan arus, TNKB, dan pelanggaran kasat mata lainnya.

Dari operasi ini diharapkan terbangun kesadaran atau disiplin berlalu lintas, menurunkan angka fatalitas kecelakaan lalu lintas.

Operasi Zebra dilaksanakan sesuai dengan UU Nomor 8 Tahun 1981, UU Nomor 2 Tahun 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Lalu, UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Selain itu, Peraturaan Kapolri Nomor 9 Tahun 2011 Tentang Management OPS Kepolisian, Renops Mabes Polri Nomor: R/RENOPS/1991/X/2016, Tanggal 25 Oktober 2016, dan Surat Telegram Kakorlantas Nomor STR/822/X/2017, tangga 6 Oktober 2017, tentang pelaksanaan operasi kepolisian Zebra tahun 2017.

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved