Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

5 Hoax vs 13 Fakta Registrasi Ulang Kartu Simpati, AS, Smartfren, XL, Indosat, Tri, Versi Kominfo

Terkait dengan kewajiban pendaftaran nomor simcard, maka berita pun banyak yang simpang siur.

Editor: Aqsa Riyandi Pananrang
Registrasi SIM Card 

5. Nantinya, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) calon pelanggan tidak bisa mengaktifkan kartu perdana dan nomor pelanggan lama akan diblokir secara bertahap. 

6. Registrasi nomor baru dan nomor lama bisa melalui SMS ke nomor 4444.

7. Format registrasi masing-masing operator, pelanggan baru maupun pelanggan lama berbeda. 

8. Untuk pelanggan baru nomor perdana operator Indosat, Smartfren, dan Tri  format registrasinya adalah ketik NIK#NoKK#.

9. Untuk pelanggan baru nomor perdana Telkomsel format registrasinya adalah ketik REGNIK#NoKK#

10. Untuk pelanggan baru nomor perdana XL format registrasinya adalah ketik DAFTAR#NIK#NoKK

11. Untuk pelanggan lama operator Indosat, Smartfren, dan Tri format registrasinya adalah ketik ULANG#NIK#NoKK#.

11. Untuk pelanggan lama Telkomsel format registrasinya adalah ketik REGNIK#NoKK#

12. Untuk pelanggan lama XL format registrasinya adalah ketik ULANG#NIK#NoKK

13. Registrasi kartu seluler juga bisa dilakukan melalui gerai resmi operator seluler masing-masing.

Nah, mudah bukan. (*)

Sumber: Grid.ID
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved