5 Hoax vs 13 Fakta Registrasi Ulang Kartu Simpati, AS, Smartfren, XL, Indosat, Tri, Versi Kominfo
Terkait dengan kewajiban pendaftaran nomor simcard, maka berita pun banyak yang simpang siur.
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah mewajibkan pelanggan telekomunikasi untuk mendaftarkan atau registrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang ada di KTP dan nomor kartu keluarga (KK) dalam nomor prabayar yang digunakan.
Baca: rekrutmen.kemenkeu.go.id - Pengumuman Hasil SKD CPNS Kemenkeu, Lihat Jadwal Psikotes
Baca: Horeee, Gaji Naik Lagi. UMP 2018 Diumumkan Serentak 1 November 2017. Ini Rinciannya
Kewajiban mendaftarkan NIK dan nomor KK akan mulai dicanangkan mulai 31 Oktober 2017 untuk para pengguna baru.
Terkait dengan kewajiban pendaftaran nomor simcard, maka berita pun banyak yang simpang siur.
Berikut beberapa kabar simpang siur yang beredar melalui media sosial (medsos) maupun WhatsApp Massenger dan sudah dipastikan hoax:
1. Daftar Ulang Kartu Prabayar Hoax
Apakah Anda pernah menerima boradcast seperti ini:
Pengumuman harus daftar ulang no.Hp adalah HOAX..
Barusan liputan trans 7 jam 07.05 menit KOMINFO tdk pernah memberikan pernyataan seperti itu ITU HOAXS...
Kabar ini dipastikan yang hoax. Faktanya Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah mewajibkan pelanggan telekomunikasi untuk mendaftarkan atau registrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang ada di KTP dan nomor kartu keluarga (KK) dalam nomor prabayar yang digunakan.
2. Batas Registrasi 31 Oktober
Salah salah satu berita yang salah dan terlanjur beredar di mayarakat adalah jika semua pelanggan ponsel hingga 31 Oktober 2017 tidak melakukan registrasi maka pelanggan tidak bisa melakukan panggilan dan nomor akan diblokir.
Informasi ini adalah berita hoax yang kebenarannya tidak bisa dipertanggung jawabkan.
Padahal yang benar adalah tanggal 31 Oktober merupakan tanggal dimulainya registrasi baru nomor perdana.
3. Data Ibu Kandung
Ada pula pesan mengatakan jika saat registrasi, harus memasukkan nama ibu kandung, seperti saat membuka rekening atau registrasi lainnya. Ini juga HOAX.
Anda harus hati-hati dengan hal ini karena data ibu kandung merupakan salah satu kunci untuk mengakses data perbankan milik nasabah.
Berikut penggalan isi siaran pers Kementerian Kominfo bernomor 196/HM/KOMINFO/10/2017, tertanggal 18 Oktober 2017:
Dengan mempertimbangkan perlindungan terhadap informasi yang bersifat pribadi dan dalam rangka memberikan rasa keamanan dan kenyamanan bagi masyarakat maka: Registrasi pelanggan jasa telekomunikasi tidak memerlukan data nama ibu kandung," tulis siaran pers itu.
4. Format Registrasi Ulang Masing-masing Operator Seluler Sama
Kabar palsu lain yang berhasil membuat pelanggan bingung adalah format registrasi ulang kartu SIM setiap operator seluler yang dilakukan via SMS ke nomor 4444 adalah sama.
Tak tinggal diam, Kemkominfo pun langsung bertindak cepat dengan menyebar informasi tata cara registrasi kartu SIM untuk setiap operator seluler.
5. Tak Punya KTP Tak Bisa Registrasi
Pelajar yang belum berusia 17 tahun dan belum memiliki KTP tetap bisa meregistrasikan kartu SIM mereka. Caranya dengan menggunakan NIK yang tertera pada kartu keluarga.
Berikut ini 12 fakta sebenarnya mengenai registrasi nomor prabayar yang diwajibkan oleh pemerintah Indonesia melalui Kemenkominfo:
1. Registrasi baru nomor perdana dimulai tanggal 31 Oktober 2017.
2. Registrasi pelanggan lama atau registrasi ulang nomor lama menggunakan NIK yang tertera di KTP dan nomor Kartu Keluarga.
3. Registrasi pelanggan lama atau registrasi ulang nomor lama diberi tenggat waktu hingga 28 Februari 2019.
4. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) tidak memblokir jika pelanggan tidak melakukan registrasi sebelum tanggal 31 Oktober 2017.'
5. Nantinya, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) calon pelanggan tidak bisa mengaktifkan kartu perdana dan nomor pelanggan lama akan diblokir secara bertahap.
6. Registrasi nomor baru dan nomor lama bisa melalui SMS ke nomor 4444.
7. Format registrasi masing-masing operator, pelanggan baru maupun pelanggan lama berbeda.
8. Untuk pelanggan baru nomor perdana operator Indosat, Smartfren, dan Tri format registrasinya adalah ketik NIK#NoKK#.
9. Untuk pelanggan baru nomor perdana Telkomsel format registrasinya adalah ketik REGNIK#NoKK#
10. Untuk pelanggan baru nomor perdana XL format registrasinya adalah ketik DAFTAR#NIK#NoKK
11. Untuk pelanggan lama operator Indosat, Smartfren, dan Tri format registrasinya adalah ketik ULANG#NIK#NoKK#.
11. Untuk pelanggan lama Telkomsel format registrasinya adalah ketik REGNIK#NoKK#
12. Untuk pelanggan lama XL format registrasinya adalah ketik ULANG#NIK#NoKK
13. Registrasi kartu seluler juga bisa dilakukan melalui gerai resmi operator seluler masing-masing.
Nah, mudah bukan. (*)