Bupati Takalar Tersangka
Menang Praperadilan, Kejati Pemeriksa Bupati Takalar Senin Depan
Untuk dimintai keterangan dalam perkara yang diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar lebih dari Rp. 17 Milyar tersebut
Penulis: Hasan Basri | Editor: Suryana Anas
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR --Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi selatan dan Barat, Jan S. Maringka mengapresiasi hasil putusan Pengadilan Negeri Makassar yang menolak permohonan praperadilan Bupati Takalar, Burhanuddin Baharuddin.
Ia menyampaikan bahwa kemenangan tim penyidik atas dua gugatan praperadilan yang diajukan dalam perkara tindak pidana korupsi yang saat ini ditangani oleh Kejati Sulsel, membuktikan seluruh proses penyidikan maupun penetapan tersangka telah dilakukan secara professional dan akuntabel.
“Kami menyampaikan apresiasi kepada jajaran Pengadilan atas kesamaan persepsi dan semangat yang sama yang telah terbangun dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di wilayah Sulselbar” kata Jan S Maringka dalam rilisnya.
Pasca putusan praperadilan tersebut, Jan memastikan akan melakukan pemanggil kembali tersangka dalam pemeriksaan yang dijawalkan pada Senin (6/11/2017) mendatang.
Pemanggilan itu untuk dimintai keterangan dalam perkara yang diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar lebih dari Rp. 17 Milyar tersebut. (*)