Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Horeee, Gaji Naik Lagi. UMP 2018 Diumumkan Serentak 1 November 2017. Ini Rinciannya

Keputusan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemnakertrans) menerangkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2018

Penulis: Saldy Irawan | Editor: Aqsa Riyandi Pananrang
smeaker
ilustrasi 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Ini kabar gembira bagi pekerja, karyawan, buruh, diseluruh Indonesia.

Baca: Pengguna HP Wajib Tahu! Kartu Seluler Terancam Diblokir, Aturan Baru Mulai 31 Oktober 2017

Baca: Mau Tahu Pacar, Istri, Suami, Lagi Dimana? Lacak Pakai Live Location Yuk!

Penghasilan bulanan alias gaji bakal naik lagi tahun 2018 mendatang.

Keputusan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemnakertrans) menerangkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2018 naik sebesar 8,71 persen.

Baca: Mahasiswi UI Lagi, Kini Lutfiah Sari yang Bikin Heboh

Baca: Kasihan Hanna Anisa! Teman Dekat Beber Kondisinya, Ungkap Identitas Aktor Video Panas Alumni UI

Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Hanif Dakhiri melalui surat edaran tertanggal 13 Oktober 2017, Nomor B.337/M.NAKER/PHIJSK-UPAH/X/2017 menyebutkan Gubernur wajib menetapkan UMP 2018.

UMP ditetapkan dan diumumkan secara serentak pada 1 November 2017.

Ini sesuai Pasal 44 Ayat 1 dan 2 PP Nomor 78 Tahun 2015 menjelaskan peningkatan nilai UMP tersebut berdasarkan formula penambahan dari pertumbuhan ekonomi nasional (PDB) dan data inflasi nasional.

Baca: Tercyduq! Pacar Hamil, Cristiano Ronaldo Tiduri Artis Seksi Portugal? Intip Pose Panasnya

Baca: Wooooooww, Isi Rumah BJ Habibie Bikin Melongo, Garasinya Apalagi. Tonton Video Ini!

Bila dikalkulasi dari inflasi nasional 3,72 persen dan pertumbuhan ekonomi sebesar 4,99 persen. Jadi totalnya peningkatan UMP sebesar 8,71 persen.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Hanif Dhakiri merilis Surat bernomor B.337/M.NAKER/PHIJSK-UPAH/X/2017 tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2017. Dalam surat ini, Menaker menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2018 naik 8,71%

Selanjutnya, setelah penetapan UMP, setiap kabupaten/Kota mengumumkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) pada paling lambat 21 November 2017.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved