Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pengguna HP Wajib Tahu! Kartu Seluler Terancam Diblokir, Aturan Baru Mulai 31 Oktober 2017

Pelanggan baru maupun lama wajib mendaftarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) di KTP dan nomor kartu keluarga (KK) miliknya.

Editor: Aqsa Riyandi Pananrang
Tribunnews.com
ilustrasi 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) memperketat proses aktivasi kartu SIM prabayar milik operator telekomunikasi.

Baca: Rossa dan Afgan Mau Kawin? Melly Goeslaw Beri Isyarat Mengejutkan, Rossa: Mbak Itu Info Dikontrol

Pelanggan baru maupun lama wajib mendaftarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) di KTP dan nomor kartu keluarga (KK) miliknya.

Data NIK dan nomor KK yang dicantumkan dalam proses aktivasi tersebut nantinya akan dicocokkan dengan data yang dimiliki oleh Dinas Kependudukan dan Kantor Catatan Sipil (Dukcapil), sehingga pengguna tidak bisa lagi sembarangan memasukkan nomor.

Baca: CPNS Kemenkumham 2017 - Panduan Lengkap SKB CAT, SKB Komputer, SKB Wawancara, SKB Kesamaptaan

"Soal registrasi prabayar ini sebenarnya kita terlambat, sudah sejak 2005 atau 12 tahun ada kebijakannya . Saat itu memang belum efektif karena esoksistemnya belum terbentuk," ujar Menkominfo Rudiantara saat bicara di hadapan wartawan, Rabu (11/10/2017).

"Kalau sekarang sudah ada e-KTP, sudah ada ekosistemnya dan bisa dilakukan. Nanti mulai 31 Oktober 2017, semua wajib mendaftarkan nomor dengan cara ini," imbuhnya.

Baca: Rekrutmen TNI Besar-besaran, Lulusan D3 dan S1 Ayo Daftar Calon Perwira Prajurit Karir TNI 2017

Pendaftaran NIK dan KK bisa dilakukan oleh pelanggan sendiri setelah membeli kartu prabayar. Atau bisa juga dilakukan melalui gerai operator masing-masing.

Untuk pendaftaran yang dilakukan sendiri, pengguna bakal dibatasi hanya bisa mendatarkan tiga nomor prabayar dari satu operator seluler.

Baca: Pengumuman Jadwal SKD CPNS Kemdikbud 2017 Selengkapnya, Update CPNS Kemkes Yah!

Sedangkan pendaftaran melalui gerai masing-masing operator, tidak dibatasi jumlahnya.

Sementara itu, bagi pengguna lama, diharuskan untuk mendaftar ulang. Sistem nantinya akan mengirimkan notifikasi. Saat sudah mendapatkan notifikasi, pengguna diharuskan untuk memasukkan nomor KTP dan KK. 

Tidak bisa pakai KTP dan KK palsu

Warga Makassar, Andi Maryam sudah mendapatkan generasi terbaru Iphone tersebut. Ponsel yang dimilikinya jenis Iphone 8.
Warga Makassar, Andi Maryam sudah mendapatkan generasi terbaru Iphone tersebut. Ponsel yang dimilikinya jenis Iphone 8. (HANDOVER)

Dirjen Dukcapil, Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakhrullah mengatakan bahwa pihaknya memastikan bahwa pelanggan tidak bisa lagi memakai NIK atau nomor KK palsu untuk mengaktifkan nomor prabayar.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved