Apindo Sulsel: Penentuan UMP Harus Sesuai PP Nomor 78 Tahun 2015
Ketua DPP Apindo Sulsel, La Tunreng mengatakn kenaikan UMP terus naik tiap tahun.
Penulis: Muhammad Fadhly Ali | Editor: Ardy Muchlis
Laporan Wartawan Tribun Timur, Muhammad Fadhly Ali
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR-- Dewan Pengurus Provinsi (DPP) Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sulawesi Selatan menegaskan akan terus mengawal penentuan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang harus sesuai dengan PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
Ketua DPP Apindo Sulsel, La Tunreng saat jumpa pers di Warkop Dg Sija Panakkukang Square Makassar, Senin (30/10/2017) kenaikan UMP terus naik tiap tahun.
Keputusan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemnakertrans) melalui surat edaran tertanggal 13 Oktober 2017, Nomor B.337/M.NAKER/PHIJSK-UPAH/X/2017 menerangkan UMP wajib naik sebesar 8,71 persen dari tahun ini.
Ini sesuai Pasal 44 Ayat 1 dan 2 PP Nomor 78 Tahun 2015 menjelaskan peningkatan nilai UMP tersebut berdasarkan formula penambahan dari pertumbuhan ekonomi nasional (PDB) dan data inflasi nasional.
Bila dikalkulasi dari inflasi nasional 3,72 persen dan pertumbuhan ekonomi sebesar 4,99 persen. Jadi totalnya peningkatan UMP sebesar 8,71 persen.
"UMP 2017 Sulsel saat ini Rp 2,43 juta, jika naik sebesar 8,71 persen maka UMP naik Rp 210 ribuan menjadi Rp 2,64 juta. Saya kira itu sudah baik, dan sesuai PP Nomor 78 Tahun 2015. Tidak usah dipermasalahkan lagi," kata lelaki berkacamata itu. (*)