12 Fakta Penangkapan Artis Berinisial 'S', Nomor 5 Bikin Bangga, Nomor 8 Bikin Malu
Deretan artis Tanah Air yang terjerat kasus penyalahgunaan narkoba kembali bertambah.
TRIBUN-TIMUR.COM - Deretan artis Tanah Air yang terjerat kasus penyalahgunaan narkoba kembali bertambah.
Terbaru, polisi menangkap pesohor berinsial "S" Minggu (29/10/2017).
Dia ditangkap karena mengonsumsi ganja.
Berikut 12 fakta terkait penangkapan wanita muda tersebut.
1. Ditangkap pada Minggu kemarin.
2. Ditangkap bersama kekasihnya berinisial CG.
3. Ditangkap di tempat tinggalnya di kompleks perumahan elite Modern Land Tangerang, Kelapa Indah, Kecamatan Tangerang, Poris Plawad Indah, Cipondoh, Klp Indah, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Banten.
Baca: Hanna Annisa Akui Pernah Begini dengan Pacar, Astagfirullah Pernah dan Rumahnya di Sini
Baca: Menang di Panasonic Gobel Awards, Rumah Uya Malah Dapat Celaka, Ketahuan Begini Setting-an Acaranya
Baca: Coba Bandingkan dengan Video Aslinya, Hanna Ngaku Ada Bekas Beginian di Dadanya, Betul Gak?
4. "S" sempat membintangi film televisi, beberapa waktu lalu.
"Untuk sekarang nggak syuting. Terakhir syuting 2015," kata dia.
5. Selain bintang film televisi, dia juga berkarier sebagai model produk kosmetik.
"Saya mewakili Indonesia ke Malaysia sebagai brand ambassador kosmetik," katanya mengakui.
6. Dia juga berstatus sebagai mahasiswi nonaktif.
7. Usai ditangkap, kini dia berstatus tersangka dan ditahan Polda Metro Jaya.
8. Dia mengaku mengonsumsi ganja 1 linting per hari dan baru 2 tahun saat tak punya pekerjaan tetap.
"Saya baru 2 tahun yang lalu pakai ganja dan itu pun tidak rutin. Pakai ganja untuk main-main aja. Belum ketergantungan, pakai ganja 1 linting per hari.
Baca: Ya Ampun, Teman Sekolah Ungkap Sosok Inilah Jadi Dalang Video Panas Hanna Annisa
Baca: Video Panas Hanna Annisa dan Anak SMA Ternyata Ada 3 Versi, Ini Versi Satunya
Baca: Berteman Sejak SMP, Deni Akhirnya Ungkap Sifat Hanna, Siapa Keluarganya Hingga Sosok Cowoknya
9. Saat ditangkap, polisi mengamankan barang bukti 86,54 gram ganja dan sabu-sabu seberat 0,5 gram.
Kepada polisi, dia mengaku lebih sering mengonsumsi ganja ketimbang sabu.
10. Saat akan mengonsumsi ganja, "S" meminta diantarkan menggunakan ojek berbasis aplikasi daring menggunakan biaya Rp 300 ribu.
11. Kini dia dijerat menggunakan Pasal 114 ayat 1, subsider Pasal 112 ayat 1, kemudian Pasal 111 ayat 1 lebih subsider Pasal 127 ayat 1 huruf a, juncto Pasal 132 ayat 1 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
12. Dia diduga terkait pemilik akun @safitricrespin pada Instagram.
Pada bio akunnya, tertulis, "Mohon maaf untuk keluarga dan teman-teman [emoji menangis]."(*)