Besok, Nasib Bupati Takalar Ditentukan di Pengadilan Negeri Makassar
Kasus dugaan korupsi penjualan lahan milik negara di Desa Laikang, kecamatan Mangaragombang, Kabupaten Takalar.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Suryana Anas
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Pengadilan Negeri Makassar akan menggelar sidang lanjutan permohonan upaya praperadilan Bupati Takalar, Burhanuddin Baharuddin, Senin (30/10/2017) besok.
Sidang akan digelar dengan agenda pembacaan putusan. Persidangan ini akan menentukan nasib Bur dalam kasus dugaan korupsi penjualan lahan milik negara di Desa Laikang, kecamatan Mangaragombang, Kabupaten Takalar.
Majelis hakim Pengadilan akan memutuskan penetapan Bur sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Sulselbar dalam perkara tersebut sudah sah atau tidak.
"Besok akan digelar sidang lanjutanya, tapi mungkin kesimpulan dulu baru pembacaan putusan. Tapi untuk kepastianya saya akan koordinasikan dulu dengan hakimnya, kata Humas PN Makassar, Safri.
Menurut Safri hakim yang menyidangkan sidang praperadilan orang nomor satu di Kabupaten Takalar dipimpin langsung hakim tunggal Adam Ponto.
Bur mempraperadilankan penyidik Kejaksaan, karena menganggap penetapan dirinya sebagai tersangkan dalam kasus dugaan korupsi penjualan lahan milik negara di Desa Laikang, kecamatan Mangaragombang, cacat prosedur.
Adapun isi gugatan prapedilan tersangka, yakni majelis hakim pengadilan diminta mengabulkan permohonan pemohon praperadilan untuk seluruhnya.
Kedua menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dengan nomor 425/R.4/Fd.1/07/2017/ tanggal 27 Juli 2017. Tentang perintah penyidikan terkait peristiwa pidana.
Sebagaimana dimaksud dalam sangkaan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 undang undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah atau pasal 12 huruf e dengan tindak pidana korupsi jo pasal 55 (1) ke 1 KUHP Pidana.
Tersangka menilai tidak ada alat bukti yang cukup menunjukan peristiwa unsur pidana dalam penjualan lahan pemukiman transmigrasi di Desa Laikang , Kecamatan Mangaragombang, Takallar
Kedua, menyatakan penetapan Burhanuddin selaku pemohon oleh termohon Kejati dianggap tidak sah berdasarkan surat penetapan tersangka yang didasarkan berdasarkan surat perintah penyidikan.
Ketiga Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan oleh termohon (Kejati Sulselbar) maupun penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon.
Misalnya, penggeledahan, penyitaan, penangkapan atau penahanan yang berkaitan dengan sangkaan primair pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 atau pasal 12 huruf e tentang undang undang tindak pidana korupsi. Keempat, membebankan biaya perkara yang timbul kepada negara.
Bur ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menyalagunakaan kewenangan.
Ia disangka mengeluarkan izin prinsip kepada kepada PT Karya Insan Cirebon untuk zona industri berat tertanggal 15 Oktober 2015 di lokasi Desa Laikang dan Desa Punaga.
Padahal di lokasi itu seluas 3.806,25 Ha merupakan lahan pencadangan tanah untuk pembangunan kawasan pemukiman transmigrasi sesuai dengan Surat Keputusn (SK) Gubernur nomor 1431/V/tahun 1999.
Atas izin yang dikeluarkan Bupati Takalar, Camat Mangarabombang M.Noer Utary, Kepala Desa Laikang, Sila Laidi, dan Sekretaris Desa, Risno Siswanto menjual lahan dengan menerbitkan Sporadik, HGB.
Tersangka dituding merekayasa kepemilikan lahan seolah olah tanah yang dijual itu milik masyarakat dengan alas hak tanah garapan atau AJB,.
Lahan itu diketahui dijual pada tahun 2015 kepada penguasahan Tiongkok, yakni PT Karya Insan Cirebon dengan nilai realisasi penjualanya senilai Rp 18.507.995.000 atas luas lahan150 hektar. (*)