Terkait Kasus Lahan Kareloe, Oknum Kades dan PNS Gowa Digiring ke Lapas Makassar
Selain HN dan PA, saudara PA berinisial HA juga ikut dijebloskan setelah dilaporkan oleh Limbang Bin Kado.
Penulis: Waode Nurmin | Editor: Suryana Anas
Laporan Wartawan Tribun Timur Wa Ode Nurmin
TRIBUN-TIMUR.COM, SUNGGUMINASA- Seorang Kepala Desa Taring, HN dan staf Lurah Tamarunang, PA, langsung diantar menuju Rutan Kelas 1 Makassar setelah dituding memalsukan dan melakukan penipuan lahan ganti rugi seluas 14,01 Ha untuk Bendungan Kareloe di Kecamatan Biringbulu, Gowa.
Selain HN dan PA, saudara PA berinisial HA juga ikut dijebloskan setelah dilaporkan oleh Limbang Bin Kado.
PA sendiri mengaku bingung dengan kasus yang menjeratnya tersebut.
Pasalnya jika dia dituding memalsukan kwitansi pembayaran uang ganti rugi lahan miliknya, seharusnya yang disalahkan yakni pihak Balai Besar Wilayah Pompengan Sungai Jeneberang.
"Karena kwitansi pembayaran yang suruh tanda tangan itu Pompengan. Saya malah dituduh memalsukan. Dalam kwitansi yang saya tanda tangani 9 September 2016 lalu memang ada nama pihak yang tidak seharusnya dibayarkan, termasuk nama Limbang Bin Kado itu, tapi Pompengan katakan tidak masalah jadi saya tandatangani saja. Saya ini hanya disorongkan ya saya tandatangani," katanya yang mempunyai peran sama menandatangani kwitansi dengan HA.
Setelah mulai dilakukan penyidikan oleh Polda Sulsel berbulan-bulan, penyidik lalu menambahkan pasal lain selain pemalsuan nama dalam kwitansi.
"Ini mi juga saya pertanyakan kenapa penyidik tidak pernah periksa orang Pompengan, na nyata-nyata itu kwitansi yang buat Pompengan. Ada tim 9 juga jadi saksi saya tanda tangan. Makanya penyidik carikan ka kasus baru. Sekarang penggelapan dan penipuan lahan. Tidak tahu yang mana masalah penipuan lahan disitu," lanjutnya.
Padahal menurutnya lahan dengan nomor Kohir 462.C1 Persil No.6 D II yang menjadi milik ahli waris Sunggu Bin Roto selaku tante tersangka PA sudah dieksekusi 2002 lalu oleh Pengadilan Negeri Sungguminasa sesuai putusan dalam perkara perdata No.30/PDT.G/1999/PN. Sungguminasa antara Sunggu Bin Roto dan Limbang Bin Kado.
"Makanya heran ka, kenapa putusan yang sudah jelas-jelas inkra di pengadilan masih bisa dipermasalahkan. Bahkan dilaporkan. Lahan itu pun dibayarkan karena sudah ada pendapat hukumnya dengan mengatakan yang berhak atas nama Sunggu Bin Roto. Makanya saya dibayar," tambahnya.
Sedangkan kepala Desa HN ditetapkan tersangka karena turut serta menggunakan dan membuat surat palsu berupa rinci saat proses jual beli lahan tersebut.
PA sendiri sudah mengajukan permohonan untuk tidak ditahan dengan Sekretaris Daerah Gowa sebagai penjaminnya. Namun ditolak.
Sementata itu Kejaksaan Negeri Gowa melalui Kasi Intel Gowa Arif Suhartono, menjelaskan jika penolakan penangguhan penahanan adalah kewenangan jaksa penuntut umum.
"JPU juga punya kewenangan mengabulkan atau tidak suatu permohonan penahanan sama dengan tersangka. Tidak dikabulkannya karena ada alasan yang bersangkutan melarikan diri. Dan perkara ini pengendalinya adalah Kejati Sulsel. Kami hanya sebagai pelaksana karena sidangnya nanti di Gowa," jelasnya. (Won)