Beginilah Reaksi Petinggi Partai Politik Usai Lihat Video Mahasiswa UI Hanna Annisa Lewat WhatsApp
Saat berita ini ditayangkan, netizen masih ribut mencari identitas Hanna.
Penulis: Ansar | Editor: Edi Sumardi
Baca: Video Lengkap Detik-detik Nikita Mirzani Bertengkar dengan Evelyn Istri Aming
Baca: Rey Utami Hamil Muda, Pablo Ketahuan Jalan Bareng Wanita Lain di Mal, Lihat Reaksi Sang Istri
Baca: Baru Sehari Nikah, Aktor Irvan Farhad Terekam Lakukan Begini di Ranjang
"Kami akan kordinasi dengan UI soal ini. Di video itu kan ada dua orang. Kita sedang telusuri data mereka," kata Putu, Rabu (25/10/2017).
Menurutnya dalam kasus ini bisa saja ada pihak tetentu yang ingin merusak nama UI atau bahkan menyudutkan sang alumni UI.

Nantinya, tak hanya kedua pemeran dalam video yang akan dijerat hukum, namun juga para pengedarnya.
"Yang jelas pelaku yang mengedarkan video mesum tersebut bisa dijerat pidana," katanya
Yakni dengan dikenakan Pasal 45 junto 27 Undang-Undang ITE atau Pasal 29 Junto Pasal 4 UU Pornografi dengan ancaman pidana hingga 6 tahun sampai 12 tahun penjara.
Sebelumnya Kepala Humas dan Komunikasi Informasi Publik UI, Rifelly Dewi Astuti, menuturkan pihaknya telah mengecek terkait beredarnya video "panas" tersebut.
Baca: Hidup Mewah Usai Diceraikan Dhani, Terungkap 5 Pabrik Uang Maia Estianty, No 5 Tak Disangka
Baca: Selingkuh Hancurkan Rumah Tangga Anang, Foto Ini Jadi Bukti Apa Terjadi Ketika KD Ketemu Ashanty
Dari hasil pengecekan, kata Rifelly, diketahui bahwa nama yang dikaitkan selaku pemeran dalam video tersebut adalah lulusan UI dan sudah tidak lagi menjadi mahasiswa UI.
"Jadi dia sudah tidak lagi menjadi mahasiswa UI sebagaimana tercantum di berbagai judul video. Segala akibat yang dihasilkan dari beredarnya video tersebut maka akan menjadi tanggung jawab pribadi yang bersangkutan," kata Rifelly, kepada Warta Kota, Rabu (25/10/2017) malam.
Ia mengaku berterimakasih telah dikonfirmasi langsung terkait hal ini, sehingga bisa langsung melakukan pengecekan.
"Terimakasih atas atensinya dan telah mengonfirmasi ulang kepada kami. Demikian yang dapat kami sampaikan agar dapat menjadi informasi kita bersama," katanya.