Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Praperadilan Pimpinan DPRD Sulbar Ditolak, Ini Kata Kuasa Hukum Pemohon

Tim kuasa pemohon tiga unsur pimpinan DPRD Sulbar tidak menduga permohonan praperadilan ditolak majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar.

Penulis: Hasan Basri | Editor: Ardy Muchlis
HASAN BASRI/TRIBUN TIMUR
Sidang gugatan praperadilan tiga unsur pimpinan DPRD Sulbar selaku pemohon di Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (25/10/2017) telah selesai. Majelis hakim tunggal yang dipimpin langsung Safri memutuskan penetapan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Sulselbar dinilai sah dan dianggap sudah sesuai prosedur. 

Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Tim kuasa pemohon tiga unsur pimpinan DPRD Sulbar tidak menduga permohonan praperadilan ditolak majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar.

Pasalnya, pembuktian dan keterangan saksi ahli yang dihadirkan dalam persidangan menjelaskan bahwa penetapan tersangka kliennya tidak sah.

"Kalau kita lihat dari fakta dan keterangan saksi ahli yang diperdengarkan seharusnya dikabulkan,"kata M Alyas Ismail kepada wartawan usai persidangan.

Menurut Alyas Ismail bahwa pengajuan bukti bukti dalam sidang prapedilan sudah sangat maksimal. Mulai dari bukti mulai penyelidikan, penyidikan hingga penetapan tersangka .

Tersangka yang mengajukan gugatan masing masing Andi Mappangara (AM) selaku ketua DPRD Sulbar, dan Harum serta Munandar Wijaya selaku Wakil Ketua DPRD Sulbar.

Mereka melayangkan gugatan karena menolak penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan dana ApBD Sulbar tahun anggaran 2016 senilai Rp 360 miliar. (san)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved