Hasil Prapreradilan Tiga Pimpinan DPRD Sulbar Diputuskan Hari Ini
Penetapan pimpinan DPRD Sulbar setelah ditemukan sejumlah proyek siluman yang dimasukkan dalam APBD Sulbar
Penulis: Hasan Basri | Editor: Ardy Muchlis
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR-- Sidang gugatan praperadilan terkait penetapan tiga unsur pimpinan DPRD Sulbar kasus dugaan korupsi penyimpangan dana APBD tahun anggaran 2016 digelar, Rabu (25/10/2017) hari ini.
Sidang akan digelar di ruang utama Pengadilan Negeri Makassar dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim untuk menyimpulkan permohonan dikabulkan atau tidak.
Beberapa menit sebelumnya telah dilaksanakan pembacaan kesimpulan oleh kuasa hukum tersangka selaku pemohon dan Kejati Sulselbar selaku termohon.
Pantauan Tribun nampak kuasa hukum pemohon dan termohon mulai hadir di ruang persidangan.
Andi Mappangara (AM) selaku ketua DPRD Sulbar, dan Harum serta Munandar Wijaya selaku Wakil Ketua DPRD Sulbar sebelumnya mengajukan gugatan, karena penetapan dirinya sebagai tersangka dianggap cacat prosedur.
Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan dana APBD tahun anggaran 2016 senilai Rp 360 miliar
Penetapan pimpinan DPRD Sulbar setelah ditemukan sejumlah proyek siluman yang dimasukkan dalam APBD Sulbar tahun 2016 atas hasil dari pokok-pokok pikiran para legislator DPRD Sulbar.
Hasil pokok pikiran itulah yang dituangkan dalam usulan proyek di APBD Sulbar. Padahal seharusnya fungsi dan tugas pokok legislator ialah melakukan pengawasan, bukan malah mengusulkan proyek.
Modusnya para anggota dewan ini memasukkan sejumlah proyek yang disisipkan ke Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemerintah Provinsi Sulbar.
Ada sekitar Rp 80 miliar dana APBD Sulbar digunakan untuk kegiatan tiga SKPD. Ketiga SKPD dimaksud yaitu di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Dinas Pendidikan dan Sekertariat Dewan (Sekwan).
"Jadi keempat unsur pimpinan yang saat ini menjadi fokus utama penyidik yaitu ditiga SKPD. Ada sekitar Rp 80 miliar dana aspirasi yang dititip ditiga SKPD. Sedangkan dana aspirasi ini melalui pokir pokir SKPD oknum DPRD," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati, Salahuddin.
Namun kata Salahuddin bukan berarti SKPD lain diabaikan penyidik Kejaksaan. SKPD lain juga bakal diusut tuntas hingga keakar akarnya.
Poko poko pikiran oknum legislator ini dimaksud adalah tidak melalui mekanisme yang ada. Oknum legislator itu memasukan pokok pokok pikiran seolah olah sebagai aspirasi masyarakat dalam APBD 2016 tanpa melalui prosedur.
Para tersangka dalam kedudukan sebagai unsur pimpinan DPRD Sulbar menyempakati besaran nilai pokok pikira dengan nilai total anggaran Rp 360 Miliar untuk dibagi bagi kepada pimpinan maupun anggota sebanyak 45 orang.
Padahal penetapan anggaran tersebut dibahas dan disahkan pada hari yang sama tanpa melalui pembahasan sebelumnya, baik dalam komisi maupun rapat badan anggaran dan paripurna
Penyidik juga menemukan adanya, sejumlah aliran fee yang diterima legislator 5 sampai 10 persen dari total nilai proyek yang disetujui dalam APBD Sulbar anggaran tahun 2016 sebanyak Rp 360 miliar.