GP Ansor Maros Apresiasi Pengesahan Perppu Ormas Jadi Undang-undang
Ketua GP Ansor Maros Abrar Rahman, mengatakan pengesahan tersebut merupakan salah satu upaya untuk keutuhan NKRI.
Penulis: Ansar | Editor: Ardy Muchlis
Laporan Wartawan Tribun Timur, Ansar Lempe
TRIBUN TIMUR.COM, MAROS - Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda Ansor Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan mengapresiasi disahkannya Perppu nomor 2 tahun 2017 tentang Ormas menjadi Undang-undang oleh DPR RI.
Ketua GP Ansor Maros Abrar Rahman, mengatakan pengesahan tersebut merupakan salah satu upaya untuk keutuhan NKRI.
"Pilihan untuk mensahkan Perppu Ormas menjadi undang-undang merupakan tindakan yang sangat tepat dan sangat ditunggu oleh masyarakat," kata Abrar, Rabu (25/10/2017)
Pasca pengesahan tersebut, Indonesia akan utuh jika ideologi anti pancasila dihilangkan dari bumi Indonesia.
Menurunya, Di Indonesia ini, beberapa kelompok pembenci NKRI dengan ideologi anti Pancasila. Hal tersebut dibiarkan terus tumbuh dan membesar sejak orde baru berkuasa sampai orde reformasi.
'Secara spesifik undang-undang ormas yang baru akan menjadikan kedaulatan negara sebagai simbol identitas nasional yang kuat. Demokrasi dan kebebasan berkelompok harus dilindungi, itu wajib. Tapi soal ideologi negara, tidak bisa ditawar," katanya.
Jika membiarkan kelompok anti Pancasila tumbuh berkembang dan membesar, nantinya akan mengganti dasar negara dan menghancurkan Indonesia hancur.
"Lahirnya undang-undang Ormas ini mempertegas, bahwa NKRI harga mati dan meneguhkan nilai Pancasila sebagai ruh hidup atau way of life-nya bangsa Indonesia," katanya.
Abrar berharap, semua pihak yang masih tidak setuju pengesahan undang-undang Ormas untuk legowo dan tidak mempolitisir keputusan DPR RI.