Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

BREAKING NEWS: Kasus Korupsi APBD Sulbar, Praperadilan Tiga Pimpinan DPRD Sulbar Ditolak

Majelis hakim tunggal yang dipimpin langsung Safri memutuskan penetapan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Sulselbar dinilai sah

Penulis: Hasan Basri | Editor: Ardy Muchlis
HASAN BASRI/TRIBUN TIMUR
Majelis hakim tunggal yang dipimpin langsung Safri dalam sidang gugatan Praperadilan tiga unsur pimpinan DPRD Sulbar selaku pemohon di Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (25/10/2017) 

Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Sidang gugatan praperadilan tiga unsur pimpinan DPRD Sulbar selaku pemohon di Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (25/10/2017) telah selesai.

Majelis hakim tunggal yang dipimpin langsung Safri memutuskan penetapan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Sulselbar dinilai sah dan dianggap sudah sesuai prosedur.

"Permohonan termohon tidak dapat dikabulkan. Majelis hakim menolak permohonan pemohon," kata majelis hakim tunggal, Safri

Ditolaknya permohonan para tersangka, maka secara otomatis penyidikan kasus yang mendudukan Andi Mappangara (AM) selaku ketua DPRD Sulbar, dan Harum serta Munandar Wijaya selaku Wakil Ketua DPRD Sulbar tetap akan dilanjutkan.

Sebelumnya terdakwa mengajukan gugatan praperadilan, karena penetapan dirinya sebagai tersangka dianggap cacat prosedur.

Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan dana APBD tahun anggaran 2016 senilai Rp 360 miliar

Penetapan empat unsur pimpinan DPRD Sulbar setelah ditemukan sejumlah proyek siluman yang dimasukkan dalam APBD Sulbar tahun 2016 atas hasil dari pokok-pokok pikiran para legislator DPRD Sulbar.

Hasil pokok pikiran itulah yang dituangkan dalam usulan proyek di APBD Sulbar. Padahal seharusnya fungsi dan tugas pokok legislator ialah melakukan pengawasan, bukan malah mengusulkan proyek.

Modusnya para anggota dewan ini memasukkan sejumlah proyek yang disisipkan ke Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemerintah Provinsi Sulbar.

Ada sekitar Rp 80 miliar dana APBD Sulbar digunakan untuk kegiatan tiga SKPD. Ketiga SKPD dimaksud yaitu di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Dinas Pendidikan dan Sekertariat Dewan (Sekwan).

"Jadi keempat unsur pimpinan yang saat ini menjadi fokus utama penyidik yaitu ditiga SKPD. Ada sekitar Rp 80 miliar dana aspirasi yang dititip ditiga SKPD. Sedangkan dana aspirasi ini melalui pokir pokir SKPD oknum DPRD," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati, Salahuddin.

Namun kata Salahuddin bukan berarti SKPD lain diabaikan penyidik Kejaksaan. SKPD lain juga bakal diusut tuntas.

Pokok pikiran oknum legislator ini dimaksud adalah tidak melalui mekanisme yang ada. Oknum legislator itu memasukan pokok pokok pikiran seolah olah sebagai aspirasi masyarakat dalam APBD 2016 tanpa melalui prosedur.

Para tersangka dalam kedudukan sebagai unsur pimpinan DPRD Sulbar menyempakati besaran nilai pokok pikira dengan nilai total anggaran Rp 360 Miliar untuk dibagi bagi kepada pimpinan maupun anggota sebanyak 45 orang.

Padahal penetapan anggaran tersebut dibahas dan disahkan pada hari yang sama tanpa melalui pembahasan sebelumnya, baik dalam komisi maupun rapat badan anggaran dan paripurna

Penyidik juga menemukan adanya, sejumlah aliran fee yang diterima legislator 5 sampai 10 persen dari total nilai proyek yang disetujui dalam APBD Sulbar anggaran tahun 2016 sebanyak Rp 360 miliar. 

Sejak Tersangka, Jarang Ngantor Lagi

 Selama hampir satu bulan, tiga pimpinan DPRD Sulbar tidak pernah beraktivitas di Gedung DPRD Sulbar.

Pantauan TribunSulbar.com, Rabu (18/10/2017), gedung yang terletak di Jl Abd Malik Pattana Endeng, Kelurahan Rangas, Kecamatan Simboro, Kabupaten Mamuju, Sulbar, itu tampak sepi.

Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulbar, tampak sepi pasca Ketua dan tiga Wakil Ketua DPRD Sulbar, ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan APBD Sulbar 2016 oleh Kejati Sulselbar, Rabu (5/10/2017).
Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulbar, tampak sepi pasca Ketua dan tiga Wakil Ketua DPRD Sulbar, ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan APBD Sulbar 2016 oleh Kejati Sulselbar, Rabu (5/10/2017). (nurhadi/tribunsulbar.com)

 
Hanya ada beberapa staf dan petugas kebersihan duduk di lantai satu gedung. Pintu ruangan para pimpinan DPRD Sulbar, mulai dari ketua hingga tiga wakilnya tertutup rapat.

Bahkan sebagian besar dari 45 anggota DPRD tidak nampak di degung wakil rakyat tersebut.

Salah seorang staf yang enggan disebut namanya mengatakan, sejak 45 anggota DPRD menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi APBD 2016 di Kejati Sulselbar, hingga adanya penetapan tersangka, tiga wakil Ketua DPRD Sulbar tak pernah hadir dikantor.

"Kalau ketua DPRD sering hadir setiap ada, tapi tiga pimpinan lainnya belum pernah saya lihat, apalagi saat ditetapkan tersangka di Kejati," kata sumber itu.

Ia menambahkan, hingga kini mereka juga tidak mengetahui keberadaan para pimpinan DPRD itu. Pintu ruangannya juga selalu tertutup rapat.

Sekadar informasi, tiga pimpinan DPRD Sulbar masing-masing Ketua DPRD Andi Mappangara, Wakil Ketua II DPRD Munandar Wijaya, dan Wakil Ketua III H Harun akan menjalani sidang gugatan praperadilan kasus yang menjerat mereka menjadi tersangka di Pengadilan Negeri Makassar, Sulsel.

Reaksi Ketua DPRD Sulbar

- Ketua Sulbar DPRD Sulbar, Andi Mappangara, mengatakan akan tetap melaksanakan kewajiban sebagai pimpinan DPRD Sulbar.

Meski dirinya bersama tiga wakil Ketua DPRD Sulbar ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi APBD Sulbar 2016, namun ia mengaku akan tetap melaksanakan tanggungjawabnya utamanya dalam hal pembahasan APBD Perubahan Sulbar 2017, yang mana diketahui waktunya sudah mendesak.

"Kita tetap akan melaksanakan tugas sebagai pimpinan dewan, mengenai KUA-PPAS itu sudah lama kami bicarakan dengan pimpinan lainnya, mungkin sekitar dua minggu yang lalu, dan sekarang kita akan kembali melanjutkan proses itu," kata Andi Mappangara saat ditemui TribunSulbar.com, diruangan kerjanya Jl. Abd Malik Pattana Endeng, Rangas, Kecamatan Simboro, Mamuju, Sulbar, Jumat (6/10/2017).

Ketua DPRD Sulbar, Andi Mappangara
Ketua DPRD Sulbar, Andi Mappangara (nurhadi/tribunsulbar.com)

 
"Persoalan status kami di Kejati biarkan jalan dengan sendirinya. itu tidak usah dipikir karena kami tidak akan mencampur adukan dengan tugas kami sebagai wakil rakyat, sekarang saya pisahkan antara proses hukum di Kejati dan kewajiban kami yang ada di DPRD karena kami menyadari bahwa kami wajib datang disini untuk melaksanakan tugas, utama dalam hal pembahasan," ujar legislator partai Demokrat itu.

Ia menambahkan, secara kelembagaan baik internal Sulbar'>DPRD Sulbar maupun partai belum membicarakan apa langkah yang harus dilakukan dalam menghapi kasus yang menjerat dirinya dengan tiga wakil ketua DPRD.

"Yang jelas pasti ada langkah-langkah yang akan kita lakukan. Kalau persolan partai saya serahkan kepada Internal Demokrat, oleh kita tidak usah kwatir, APBD Perubahan 2017 Insya Allah kita akan selesaikan bulan ini, karena masyarakat Sulbarmengharapkan kami untuk menyelesaikan kewajiban itu," tuturnya.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved