VIDEO: Suasana Pembangunan Rel Kereta Api di Barru
Begitupun dengan mobil truk juga terlihat lalu lalang mengangkut bahan material bangunan menuju ke lokasi proyek tersebut.
Penulis: Akbar | Editor: Imam Wahyudi
"Kemarin juga memang belum terbayarkan semua karena ada juga beberapa tanah sengketa. Sementara UU juga melarang kita membayarkan tanah dengan status seperti itu," katanya.
Oleh karena itu, lanjut Bustam, lahan yang saat ini masih berstatus sengketa, uangnya diserahkan dulu ke Pengadilan, agar lebih aman.
"Nanti setelah tanahnya sudah tidak bersengketa lagi, pemiliknya bisa mengambil uangnya di Pengadilan," ujarnya.
Bustam menambahkan, pembayaran pembebasan lahan sebentar lagi akan masuk tahap IV yakni di area Garongkong, Kecamatan Barru sekitar 26 hektar lebih.
"Insya Allah minggu depan kami akan lakukan sosialisasi di Garongkong terkait pembebasan lahan itu," ujarnya.
Rekomendasi untuk Anda