Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

KY Diminta Turun Tangan Awasi Sidang Praperadilan Pimpinan DPRD Sulbar

Banyak pihak menduga, praperadilan para tersangka akan memenuhi unsur rekayasa dan menguntungkan tersangka.

Penulis: Hasan Basri | Editor: Ardy Muchlis
HASAN BASRI
Sidang gugatan prapedilan tiga unsur pimpinan DPRD Sulbar berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Senin (23/10/2017). 

Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Tiga unsur pimpinan DPRD Sulbar mengajukan gugatan prapedilan ke Pengadilan Negeri Makassar atas penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan dana APBD Sulbar tahun anggaran 2016.

Banyak pihak menduga, praperadilan para tersangka akan memenuhi unsur rekayasa dan menguntungkan tersangka.

"Kami meminta kepada Komisi Yudisial untuk mengawasi persidangan Prapedilan tersangka," kata mahasiswa asal Sulbar, Marwan.

Marwan berharap Pengadilan untuk objektif dalam menilai perkara tiga tersangka dan agar kiranya tetap menjaga konsitensi terhadap hukum berlaku.

Tersangka mengajukan gugatan prapedilan lantaran mereka menilai penetapan tersangka oleh Kejaksaan tidak dilakukan proses penyelidikan sebagaimana seharusnya baik berdasarkan Kuhap maupun SOP.

Kedua, dalam proses penyidikan yang dilakukan Kejaksaan dari fakta dan bukti yang ditemukan, penetapan tersangka bersamaan dengan press release empat tersangka.

Selain itu, dalam penetapan tersangka ditemukan ada kejanggalan karena tidak ada penyampaian SPDP kepada tersangka oleh Kejaksaan. "Sampai saat ini tidak ada SPDP yang disampaikan kepada pemohon padahal itu keharusan," ujarnya.

Disisi lain alasan mengajukan gugatan prapedilan atas penetapan, karena tidak ada perhitungan kerugian negara dari BPK. Sebagaimana dalam pasal yang disangkakn pasal 2 dan 3, harusnya ada unsur kerugian negara.

"Ini tidak ada yang kami temukan baik dalam sprindik. Padahal sebelum penetapan unsur itu harus terpenuhi. Jadi kami sampaikan penetapan ini tidak cukup dua alat bukti," tuturnya.

Kuasa hukum terdakwa berharap agar majelis hakim mengabulkan permohonan prapedilan tersangka. "Kami optimis prapedilan dikabulkan, karena dari awal kami punya alat bukti," tegasnya. (San)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved