Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Urus Paspor Tak Perlu Repot di Makassar? Gampang Kok, Begini Cara Resmi Dapat Antrean Online

Untuk memudahkan masyarakat dalam kepengurusan paspor, Kemenkumham Sulsel saat ini memiliki 4 Kantor pelayanan paspor

Penulis: Saldy Irawan | Editor: Mansur AM
MUH ABDIWAN
Kepala Divisi Imigrasi Kanwil Kemenkumham Sulsel, Kaharuddin Ali berkunjung ke redaksi Tribun Timur, Senin (23/11/2017). Ia hadir didampingi Kepala Kantor Imigrasi Makassar Andi Pallawarukka, Kasi Infokom Ismail, Kasi Lantaskim Andi Mario, Kasi Pengawasan dan Penindakan Noer Putra Bahagia, serta Kasubid Inteldak Alimuddin. (MUH ABDIWAN) 

3. Kode booking/verifikasi kedatangan

4. Harap datang 15 menit sebelum jadwal yang telah ditentukan

5. Membawa dokumen asli beserta fotocopy A4

Selengkapnya, cara praktis seperti di bawah:

1. Membuka website https://makassar.imigrasi.go.id

2. Klik Antrean Paspor Online

3. Anda masuk ke halaman utama Antrean PassportOnline

4. Klik Pendaftaran untuk pemohon yang belum memiliki login dan silakan Login bagi pemohon yang sudah memiliki akun

5. Silakan mengisi Resistrasi Form yang terdiri dari:

Username
Password
Nomor Induk Kependudukan (KTP)
Telepon
Email yang aktif
Alamat lengkap sesuai KTP

6. Silakan klik Simpan

7. Sistem akan mengirimkan email konfirmasi, silakan cek email untuk melakukan konfirmasi pendaftaran

8. Silakan login/masuk jika Anda sudah memiliki akun

9. Setelah Login Anda Bisa memilih Kanim yang akan dipilih untuk mendaftar online dengan cara klik “Buat Permohonan” untuk Kantor Imigrasi Kelas 1 Makassar atau Unit Layanan Paspor Makassar (ULP) Alauddin

10. Setelah klik ‘Buat Permohonan’, silakan mengisi “Registrasi Permohonan Antrean

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved