Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Empat THM di Makassar Ditutup, Ini Masalahnya

Kasatpol Makassar Iman Hud membenarkan bahwa ada rekomendasi untuk penutupan aktivitas diskotik ini

Penulis: Saldy Irawan | Editor: Suryana Anas
TRIBUN TIMUR/SALDY
Kadis PM PTSP Makassar, Andi Bukti Djufri 

Laporan wartawan Tribun Timur, Saldy

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Dinas Perizinan Makassar  merekomendasikan kepada penegak perda untuk menutup aktivitas sejumlah tempat hiburan malam (THM) di Makassar.

THM itu di antaranya, Barcode, Public, One Up, dan Hexagon.

Kadis Perizinan Makassar Bukti Djufri mengatakan pihaknya merekomendasikan tempat usaha ini di tutup karena melakukan pelanggaran berat.

"Mereka melakukan penyalahgunaan izin, beda izin beda aktivitas. Itukan melanggar, " ujarnya, Senin (23/10).

Empat tempat hiburan yang bermasalah ini hanya memiliki izin jenis usaha cafe dan resto sedangkan aktivitas didalamnya adalah diskotik.

Tak hanya itu, Perda no 5 tahun 2011 tentang usaha hiburan bar dilarang beroperasi dari jarak 200 meter dari tempat ibadah dan sekolah.

Diantara empat ini, tercatat sebagian bahkan berdiri di dekat tempat ibadah.

Sementara itu, Kasatpol Makassar Iman Hud membenarkan bahwa ada rekomendasi untuk penutupan aktivitas diskotik di obye tersebut.

"Ia benar, kami sudah tutup, " ujarnya.

Terkait dengan itu, Iman Hud mengaku akan mengawasi aktivitas obyek yang telah di tutup sejak Sabtu malam ini.

Iman menambahkan pihaknya memberikan kesempatan pada pemilik usaha untuk merubah izin operasinya jika tetap berniat melakukan aktivitas diskotik.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved