Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Dua Penjahat di Biringkanaya Ditembak Polisi, Ini Kejahatannya

Kedua pelaku itu terbilang sadis saat melancarkan aksi kejahatan, mereka ini tidak segan-segan untuk melukai korban pakai alat tajam.

Penulis: Darul Amri Lobubun | Editor: Suryana Anas
HANDOVER
Dua pelaku kejahatan diwilayah Biringkanaya ditembak tim Opsnal diwilayah Polsek Biringkanaya, Senin (23/10/2017). Dua penjahat tersebut adalah, AR (21) warga Jl Balantukang Biringkanaya dan IR alias Aco (23) warga Jl BTN Sakinah, Kecamatan Biringkanaya Makassar. 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Darul Amri Lobubun

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Dua pelaku kejahatan diwilayah Biringkanaya ditembak tim Opsnal diwilayah Polsek Biringkanaya, Senin (23/10/2017).

Dua penjahat tersebut adalah, AR (21) warga Jl Balantukang Biringkanaya dan IR alias Aco (23) warga Jl BTN Sakinah, Kecamatan Biringkanaya Makassar.

Kasubag Humas Polrestabes Makassar Kompol Burhanuddin mengatakan, dua pelaku ditembak karena berusaha lari saat dilakukan pengembangan kasus.

“Mereka lari saat pengembangan, tim kami sudah berikan peringatan tapi tetap saja keduanya berusaha melarikan diri dari kawalan petugas kami," katanya.

Lanjut Burhanuddin, kedua pelaku itu terbilang sadis saat melancarkan aksi kejahatan, mereka ini tidak segan-segan untuk melukai korban pakai alat tajam.

AR dan IR sering beraksi menggunakan sepeda motor matik, membawa parang sasar korban perempuan, mereka sering beraksi di Biringkanaya dan Tamalanrea.

Penangkapan dua pelaku ini, Berawal dari laporan masyarakat, tim Mapolsek Biringkanaya lalu menangkap kedunya di Jl Kalamang, saat sedang tertidur pulas.

Kompol Burhanuddin menyebutkan, tim Opsnal selain mengamankan tersangka, tim juga mengamankan barang bukti yang diduga hasil kejahatan dua pelaku.

Satu unit motor, sebilah parang lengkap dengan sarungnya, dua unit handphone, serta barang-barang milik korban lainnya berupa surat-surat penting dan ATM.

"Jadi dua tersangka dan seluruh barang bukti sementara di polsek biringkanaya, untuk kemudian diproses sesuai dengan hukum," jelas Burhanuddin. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved