Tayeb A Mappasere Divonis Bebas, Jaksa Kejari Sinjai Akan Lakukan Ini
"Putusan hakim Tipikor Makassar ke mantan Sekda adalah keliru besar karena disitu ada kebijakan yang merugikan uang negara"
Penulis: Samsul Bahri | Editor: Suryana Anas
Laporan Wartawan Tribun Timur, Syamsul Bahri
TRIBUN-TIMUR.COM, SINJAI - Masa waktu pensiun yang akan dipersiapkan Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Sinjai Tayeb A Mappasere bakal terganggu pasca menerima hasil vonis bebas dari hakim Pengadilan Tindak Pidana (Tipikor) Makassar.
Sebab pihak jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Sinjai akan melakukan kasasi terhadap putusan pihak hakim Pengadilan Tipikor Makassar yang memvonis bebas Tayyeb.
"Kami akan kasasi terkait putusan hakim itu. Putusan hakim Tipikor Makassar ke mantan Sekda adalah keliru besar karena disitu ada kebijakan yang merugikan uang negara," kata Kasipidsus Kejari Sinjai Adi Wansen, Sabtu (21/10/2017).
Pada proses sidang Tipikor di Makassar lalu dinilai ada perbedaan pendapat antara hakim pimpinan sidang dengan hakim lainnya. Hanya saja karena keputusan itu berpihak kepada hasil voting terbanyak sehingga dinyatakan Tayyeb bebas , karena hakim yang menyatakan Tayyeb bersalah kalah jumlah dengan hakim yang menyatakan Tayyeb tidak bersalah.
Adi Wansen saat ini sementara menunggu salinan putusan dari Pengadilan Tipikor Makassar. Dan setelah pihak Kejari menerima salinan putusan tersebut barulah Adi Wansen akan melakukan upaya kasasi. Sedang masa waktu dapat melakukan kasasi yakni 14 hari pasca ditetapkannya hasil vonis.
Terkait upaya pihak Jaksa akan melakukan upaya kasasi, Tayyeb belum menanggapinya. Dia hanya menyampaikan ingin menghabiskan waktu dan menikmati masa pensiunnya pasca divonis bebas oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar pada Selasa (17/10) lalu.
Dia akan menikmati masa pensiunnya karena sejak ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Sinjai awal tahun ini dia merasa terganggu dengan status tersebut. Tayyeb ditetapkan tersangka oleh pihak Kejari karena membayarkan gaji para pejabat Sinjai yang sudah divonis korupsi.
" Pasca putusan vonis bebas. Saya ingin ucapkan rasa terima kasih kepada Pak Hakim Tipikor yang sudah objektif dan profesional menjalankan tugasnya," kata Tayyeb.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar menjatuhkan vonis bebas terhadap Sekertaris Daerah (Sekda) Sinjai, Tayeb A Mappasere dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Tipikor lalu.
Tayeb Mappasere dinyatakan tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi penyimpangan pembayaran gaji Pegawai Negeri Sipil) sebagaimana dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). (*)
